Mahfud Bawa Plat Mobil Dinas untuk Hindari Macet

Nasional / 13 September 2010

Kalangan Sendiri

Mahfud Bawa Plat Mobil Dinas untuk Hindari Macet

Lois Official Writer
3576

Ada yang tak pernah dilupakan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD saat mudik Lebaran. Mahfud akan membawa plat mobil dinas untuk dipasang di mobil pribadinya. Menurut dia, penggunaan plat mobil dinas pada mobil pribadi memang dimungkinkan protokoler dan tak melanggar hukum. Mobil dinasnya tetap diam di Jakarta, tidak digunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Kalau plat RI 9 kan lebih cepat dibukakan jalan untuk menembus kemacetan, karena dibukakan jalan oleh petugas,” ujarnya melalui sambungan telepon. “Untuk mempermudah saja, bukan gagah-gagahan.” lanjutnya. Baginya, mobil pribadi hanya ditempeli plat dinas guna mempermudah perjalanan tapi tidak mengganggu perjalanan orang lain.

Dalam perayaan Idul Fitri ini, mengganti plat mobil dilakukan dua kali oleh ayah tiga anak ini yaitu dalam perjalanan dari Yogyakarta ke Semarang dan dari Surabaya ke Pamekasan, Madura.

Hari Rabu (8/9) dia bersama keluarga bertolak dari Jakarta ke rumah di Yogyakarta menggunakan pesawat. Mobil pribadinya dipakainya ke Semarang untuk berkhotbah di Masjid Agung Semarang tanggal 10 September 2010. Sesudahnya, ia terbang ke Jakarta untuk halal bihalal dengan Presiden dan Wakil Presiden. Pukul 13.00 terbang ke Surabaya, lantas berkendara ke Pamekasan untuk halal bihalal dengan kelaurga besarnya.

Tanggal 11 September 2010 ia turut serta dalam silaturahmi dengan tokoh Madura perantauan di kantor Bupati Pamekasan. Siangnya Mahfud sekeluarga pergi ke Jember untuk silahturahmi dengan keluarga besar istrinya, Zaizatun Nihayati. Perjalanan mantan legislator Partai Kebangkitan Bangsa itu dilanjutkan dengan ziarah ke makam almarhum Gus Dur di Tebuireng, Jombang.

Senin (13/9) Mahfud halal bihalal dengan rekan-rekan sekampusnya, Universitas Islam Indonesia, di Yogyakarta. “Saya kembali ke Jakarta tanggal 14, langsung halal bihalal di MK. Lalu kerja normal lagi, ngurusi perkara, termasuk kasus Pilkada yang tersisa,” tuturnya.

Sumber : tempointeraktif/lh3
Halaman :
1

Ikuti Kami