Kronologis Penusukan Penatua HKBP Pondok Timur

Internasional / 13 September 2010

Kalangan Sendiri

Kronologis Penusukan Penatua HKBP Pondok Timur

Puji Astuti Official Writer
5227

Salah seorang penatua gereja HKBP Pondok Timur Indah, Bekasi ditusuk saat dalam perjalanan menuju lokasi kebaktian pada Minggu (12/9) pagi.

Penatua Asian Lumbantoruan Sihombing (50) yang berjalan kaki menuju tempat ibadah, dicegat oleh enam orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor sekitar pukul 08.40 WIB di depan Masjid Al Mughiya, Bekasi Timur. Jarak tempat ibadah yang dituju oleh Penatua Asian sebenarnya tinggal satu kilometer lagi, namun para pelaku mencegat mereka dari arah berlawanan dan langsung menusuknya. Akibatnya, Penatua Asian mengalami luka parah pada bagian perutnya.

Mendengar adanya penganiayaan, jemaat HKBP langsung berhamburan keluar dan hendak menolong Penatua Asian. Melihat kondisi korban yang kritis jemaat berusaha melarikan korban kerumah sakit. Namun saat hendak menolong korban, ibu Pendeta Luspida Simanjutak dipukul oleh balok kayu hingga pelipisnya terluka.

Penatua Asian dan Pendeta Luspida pun akhirnya di larikan ke Rumah Sakit Mitra Keluarga, Bekasi. Penatua Asian yang dalam kondisi kritis langsung dioperasi pada hari Minggu itu juga.

Kejadian penganiayaan ini, menurut pengacara jemaat HKBP, Saor Siagian dianggap sangat janggal. Pasalnya tiga hari sebelumnya, pihak gereja HKBP Pondok Timur merima surat dari Kepolisian Resor Metropolitas Bekasi yang isinya adalah larangan agar jemaat tidak melakukan ibadah karena berpotensi adanya gangguan keamanan terhadap jemaat. Namun sayangnya, polisi tidak melakukan tindakan pencegahan sekalipun sudah tahu akan kemungkinan hal seperti ini terjadi.

Mengampuni dan mengasihi para pelaku penganiaya, tentunya hal itu adalah sikap umat percaya sebagaimana yang diajarkan oleh Yesus Kristus. Namun sebagai warga negara Indonesia, proses hukum kasus ini harus tetap kita kawal bersama karena kebebasan beribadah merupakan amanat dari konstitusi negara ini, sebagaimana tercantum dalam UUD 45 dan Pancasila.

Sumber : Berbagai sumber
Halaman :
1

Ikuti Kami