Anggota Parlemen di Kuwait Ingin Poligami Disahkan

Nasional / 27 August 2010

Kalangan Sendiri

Anggota Parlemen di Kuwait Ingin Poligami Disahkan

Lois Official Writer
2995

Di Kuwait, para anggota parlemennya mengajukan proposal bantuan negara agar warga negara yang berjenis kelamin lelaki bisa memiliki dua istri atau poligami. Proposal itu diajukan untuk mengurangi tingginya jumlah wanita yang tidak menikah di negara yang kaya minyak ini.

Sebelumnya, negara tersebut juga telah melontarkan bantuan bagi para pria yang ingin menikah untuk pertama kalinya. Mereka diberi uang sebesar 4 ribu dinar atau sekitar Rp 153 juta, setengahnya merupakan hibah sedangkan sisanya merupakan pinjaman bebas bunga dengan cicilan ringan.

Sekarang, para anggota parlemen Kuwait tersebut menginginkan pemerintah agar meloloskan tambahan paket bantuan bagi para pria untuk memiliki istri kedua. “Proposal tersebut bertujuan memecahkan masalah mengenai wanita yang belum menikah, hal tersebut merupakan permasalahan sosial. Hal tersebut juga mendorong para janda dan pasangan yang bercerai lainnya untuk membentuk keluarga baru,” demikian ujar anggota parlemen independent Shiite Faisal al-Duwaisan, seperti dilansir AFP, Kamis (26/8).

Syarat-syarat yang tercantum dalam proposal tersebut adalah calon mempelai pria harus memiliki persetujuan dari istri pertama untuk menikah lagi, atau status mereka haruslah duda atau sudah bercerai. Wanita yang mereka nikahi haruslah janda, bercerai atau paling tidak berusia 40 tahun, bisa juga wanita tersebut belum pernah menikah sekali pun.

Kalau membicarakan soal poligami, pasti yang paling merasakannya adalah wanita-wanita yang mengalami hal tersebut. Kita sebagai orang yang percaya Yesus, hal ini tentunya tidak sesuai. “Sebab itu seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan istrinya, sehingga keduanya menjadi satu daging.” Kej 2:24. Sudah jelas di sini, tidak dikatakan bahwa dia menyatu dengan istri-istrinya.

Sumber : okezone/lh3
Halaman :
1

Ikuti Kami