Berusia 18 Tahun, Rifqa Bary Dibebaskan Dari Tahanan Negara

Nasional / 13 August 2010

Kalangan Sendiri

Berusia 18 Tahun, Rifqa Bary Dibebaskan Dari Tahanan Negara

Lestari99 Official Writer
3436

Rifqa Bary, remaja Kristen yang lari dari rumah setelah tidak lagi memeluk Islam dibebaskan dari tahanan negara setelah secara hukum dianggap telah dewasa.

Hakim Mary Goodrich dari Pengadilan Anak Franklin di Ohio memberitahu Rifqa mengenai kabar baik ini pada hari Selasa lalu di ulang tahunnya yang ke-18.

Rifqa telah berada di bawah asuhan sejak Juli 2009, setelah hakim memutuskan dirinya tidak dapat menyatakan dirinya telah dewasa pada usia 17 tahun untuk mengambil keputusan sendiri dengan menolak tinggal bersama dengan orangtuanya yang masih muslim.

“Rifqa berharap bisa memberitakan firman kepada semua bangsa – dan itu adalah kata-katanya sendiri,” ujar Angela Lloyd, salah satu pengacara Rifqa saat sidang.

Rifqa melarikan diri ke Florida tahun lalu dengan mengatakan bahwa keluarganya mengancam akan membunuh dirinya jika ia meninggalkan iman Islamnya untuk menjadi orang Kristen. Polisi di Florida dan negara bagian tempat asalnya di Ohio mengatakan mereka tidak menemukan bukti bahwa Rifqa berada di dalam bahaya.

Rifqa diperintahkan untuk kembali ke Ohio dan dalam pengasuhan keluarga angkat. Keluarga itu juga diharuskan untuk menghadiri konseling. Namun hubungan antara Rifqa dan kedua orangtuanya belum juga membaik.

Orangtua Rifqa mengeluarkan pernyataan pada Selasa lalu dan menyalahkan ‘pengacara fanatik’ yang berdiri di antara mereka dan putrinya.

Pada bulan Mei lalu terungkap bahwa Rifqa menderita kanker rahim dan harus menjalani pengobatan.

Sumber : cbn.com
Halaman :
1

Ikuti Kami