Tabung Elpiji Tak Ber-SNI Ternyata Diedarkan Pemerintah

Nasional / 26 July 2010

Kalangan Sendiri

Tabung Elpiji Tak Ber-SNI Ternyata Diedarkan Pemerintah

Budhi Marpaung Official Writer
2705

Semakin maraknya kasus peledakan tabung gas di masyarakat membuat sejumlah pihak terkait mengeluarkan jurus-jurus membela diri guna menutupi kesalahan yang mereka lakukan.

Beredarnya tabung elpiji 3 kg tanpa sertifikasi standar nasional Indonesia (SNI) ternyata bukan hanya dilakukan oleh pihak swasta atau Pertamina, tetapi juga oleh pemerintah.

“Waktu itu dengan pertimbangan belum ada produsen di dalam negeri yang bisa memproduksi jutaan tabung dalam waktu singkat, pemerintah melakukan impor 9 juta tabung 3 kg. Keputusan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 85 Tahun 2008,” demikian ungkap Direktur Utama PT Pertamina (persero), Karen Agustiawan, di Jakarta, Minggu (25/7).

Sepengetahuan Karen, dalam permen (peraturan pemerintah, red) tersebut disebutkan bahwa 9 juta tabung tersebut bisa dipakai hingga mencapai 10 tahun, atau berakhir pada 2018 mendatang. Selain itu, meski tidak mendapat sertifikasi SNI, tambahnya, kualitas tabung yang diedarkan ke masyarakat bisa diandalkan karena sesuai dengan standar tabung yang ada di Australia dan beberapa negara Asia lain.

Menurut wanita kelahiran Bandung 51 tahun yang lalu tersebut, pihaknya tidak memiliki kemampuan meminta penarikan terhadap tabung dan komponen konversi karena Pertamina hanyalah operator pemerintah. “Pertamina tidak bisa melakukan penarikan terhadap tabung karena itu kewenangan Kementerian Perindustrian,” ujar Karen.

Keterlibatan sejumlah instansi pemerintah dalam proses konversi yang dilaksanakan beberapa tahun lalu membuat persoalan yang ada sekarang semakin rumit. Hal ini, imbuhnya, tidak perlu terjadi apabila pengadaan tabung 3 kg dan aksesoris dilakukan sendiri oleh Pertamina.

Selain itu, banyaknya pabrik tabung yang kini mencapai 73 buah juga dianggap terlalu banyak hingga menyulitkan kontrol saat pendistribusian.

Karen mengaku sejak program konversi minyak tanah ke gas diluncurkan pertama kali oleh pemerintah sampai hari ini, Pertamina sudah mengeluarkan dana santunan kepada para korban insiden ledakan gas sebesar Rp30 miliar. Uang tersebut, jelasnya, bukanlah diambil dari anggaran negara, tetapi murni dari kas perusahaan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pemerintah atas pernyataan yang dikeluarkan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Hanya saja, menarik untuk mengetahui apakah tindakan Karen mempersalahkan pemerintah ini akan berdampak kepada posisinya di Pertamina ataukah tidak. Mungkin jawabannya akan kita temukan dalam satu dua bulan ke depan ini.

Sumber : Surya
Halaman :
1

Ikuti Kami