Sudah P-21, Kasus Rekayasa Hukum Gayus Segera Disidang

Nasional / 19 July 2010

Kalangan Sendiri

Sudah P-21, Kasus Rekayasa Hukum Gayus Segera Disidang

Budhi Marpaung Official Writer
3409

Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang menghebohkan Indonesia beberapa waktu lalu, Gayus Tambunan, akan segera menjalani proses persidangan. Demikian pernyataan penyidik independen kasus Gayus, Ajun Komisaris Polisi Daniel Tifaona di Jakarta, Minggu (18/7).

Menurut Tifaona, berkas kasus mengenai rekayasa penyidikan dan tuntutan terhadap Gayus telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

"Kasus Gayus ada dua. Soal rekayasa kasus dan penggelapan pajak. Kalau yang rekayasa sudah pemberkasan tahap dua dan dinyatakan lengkap atau P-21," ujar pria yang akrab dipanggil Boli.

Adapun pemberkasan tahap dua, menurut Boli, adalah penyerahan tersangka, barang bukti, dan berita acara (BAP) hasil penyidikan ke Kejaksaan.

Boli mengatakan bila semua kelengkapan administrasi sudah dipenuhi maka dalam minggu-minggu ini atau bulan-bulan ini persidangan sudah dapat digelar. Rencananya, kasus rekayasa penyidikan dan tuntutan terhadap Gayus akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.     

Keterangan Boli ini diamini dan dipertergas oleh penyidik Gayus yang lain yaitu AKB Nico Afinta. Pria yang sehari-hari menjabat Kasat Jatanras Ditreskrimum PMJ itu mengungkapkan tersangka dalam kasus tersebut tetaplah sama. "Tersangkanya masih sama, masih tujuh orang," jelasnya.

Ketujuh orang tersangka yang dimaksud oleh Nico Afinta ialah Gayus Tambunan, Andi Kosasih, Haposan Hutagalung, Kompol Arafat, AKP Sumartini, Lambertus (anak buah Haposan), dan Ali Kuncoro (konsultan pajak).

Mudah-mudahan saja persidangan mengenai kasus rekayasa hukum Gayus ini tidak ada rekayasa-rekayasa kembali. Semangat mengungkapkan keadilan dan kebenaran kiranya ada di dalam hati para jaksa, pengacara dan hakim kali ini.

Sumber : metrotvnews
Halaman :
1

Ikuti Kami