DRPD DKI Tak Setuju Sapol PP Diberi Senjata Api

Nasional / 7 July 2010

Kalangan Sendiri

DRPD DKI Tak Setuju Sapol PP Diberi Senjata Api

Puji Astuti Official Writer
2103

Kementerian Dalam Negeri telah menyatakan persetujuannya untuk mempersenjatai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan senjata api. Hal ini menjadi isu kontroversial di berbagai kalangan, termasuk DPRD DKI Jakarta mengingat kejadian kerusuhan di Makam Mbah Priok, Koja.

Ketidaksetujuan DPRD DKI Jakarta ini rencananya akan ditunjukkan dengan Peraturan Daerah yang akan membatasi penggunaan senjata api tersebut.

"Badan Legislatif Daerah (Balegda) DKI akan segera menyusun paket peraturan daerah (perda) tentang ketertiban yang mengatur bagaimana pendekatan Satpol PP. Harusnya Satpol PP itu ramah kepada warganya bukan malah mengedepankan kekerasan,” demikian ungkap Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana kepada Detik.com.

Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang mempersenjatai Satpol PP dengan senjata api ini tertuang dalam Permendagri Nomor 26 Tahun 2010 untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Saut Situmorang, mekanisme untuk memperoleh senjata api tersebut akan melewati proses yang ketat dan pelatihan khusus. Tujuannya agar mendukung kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan tugas. Selain senjata api, Satpol PP juga akan dipersenjatai dengan semprotan gas dan alat kejut listrik.

Mereka yang akan memperoleh senjata api ini, adalah Satpol PP dengan jabatan  kepala satuan, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, kepala pleton, dan kepala regu.

Dengan track record Satpol PP yang tanpa dipersenjatai dengan senapan saja telah menimbulkan pertumpahan darah, bagaimana jika dengan perlengkapan seperti ini? Pertanyaan ini yang masih mengganjal di masyarakat.

Sumber : Berbagai sumber
Halaman :
1

Ikuti Kami