Mengorganisasi Pesta Seks, Profesor Diganjar Hukuman Penjara

Nasional / 22 May 2010

Kalangan Sendiri

Mengorganisasi Pesta Seks, Profesor Diganjar Hukuman Penjara

Budhi Marpaung Official Writer
3302

Setiap perbuatan melawan hukum pasti ada sanksinya. Begitupun tindakan Ma Yaohai (53) yang merupakan pengorganisir sebuah klub gonta-ganti pasangan dan penyelenggara pesta orgy di apartemen pribadinya.

Berdasarkan Undang-undang yang berlaku pada tahun 1997, Pengadilan Distrik Qinhuai di sebelah timur Kota Nanjing akhirnya mengganjar Ma dengan hukuman penjara 3,5 tahun.

Menurut hakim yang memimpin persidangan, pria berusia 53 tahun tersebut terbukti bersalah karena terlibat dalam pesta kelompok seks yang dinilai tidak bermoral.

Menanggapi keputusan Hakim tersebut, Ma Yaohai yang merupakan seorang profesor sebuah universitas di China mengaku akan mengajukan banding. Ia berdalih bahwa apa yang dilakukannya itu tidak menyakiti orang lain dan orang yang ikut kelompoknya pun tidak pernah ia paksa. Jadi, adalah sebuah kesalahan jika pengadilan menghukum dirinya atas tindakan yang ia sendiri tidak tahu dimana letak kesalahannya.

Setiap orang yang melakukan kejahatan dan tertangkap oleh aparat penegak hukum selalu mengeluarkan banyak cara agar dirinya terlihat tidak terbukti bersalah. Namun, semua jurus itu akan menjadi sia-sia jika para aparat penegak hukumnya menjalankan tugasnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Pertanyaannya sederhana, ‘Maukah mereka melakukannya?’

Sumber : Kompas
Halaman :
1

Ikuti Kami