GKI Yasmin Disegel, Jemaat Mengadu ke Komnas HAM

Nasional / 21 May 2010

Kalangan Sendiri

GKI Yasmin Disegel, Jemaat Mengadu ke Komnas HAM

Puji Astuti Official Writer
2877

Hari ini Jumat (21/5), puluhan jemaat GKI Taman Yasmin, Bogor mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk mengadukan nasib mereka karena dilarang beribadah dan rumah ibadah yang sedang mereka bangun disegel.

Saat ditemui oleh Kompas pada Minggu (9/5) lalu, jemaat GKI Taman Yasmin tetap melangsungkan ibadah sekalipun harus di pinggir jalan di depan gerbang lokasi gereja mereka.

"Pak Irwansyah (Kepala Bagian Operasi Polres Kota Bogor) dan polisi-polisi lainnya memang meminta agar kami tidak melanjutkan kebaktian ini, namun kami putuskan tetap melakukan kebatian ini karena itu adalah ibadah kami. Pembangunan gereja kami sesuai prosedur," demikian ungkap Thomas Wadu Dara anggota majelis gereja tersebut.

Sebenarnya pembangunan gedung ibadah GKI Taman Yasmin Bogor sudah memenuhi syarat dengan diperolehnya SK Walikota Bogor tentang Izin Mendirikan Bangunan pada 13 Juli 2006.

Namun kemudian IMB ini dibekukan oleh Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor pada 14 Februari 2008, dan tindankan dilanjutkan dengan penyegelan dan permintaan tidak melakukan ibadah dan pembangunan pada 11 Maret 2010 lalu.

Keberatan atas tindakan tersebut, jemaat melakukan audiensi secara tertutup dengan Komisioner Bidang Pemantauan dan Investigasi Komnas HAM Johny Nelson Simanjuntak.

"Bahwa ada tindakan pelarangan dan penghalang-halangan beribadah dan mendirikan rumah ibadah. Seluruh prosedur pembangunan sudah dilalui gereja secara pas dan tidak menyimpang. Mereka dapat izin dari musyawarah dan permohonan sah melalui prosedur yang berlaku," demikian jelas Johny.

Sebelumnya, jemaat GKI Taman Yasmin telah melakukan upaya-upaya hukum dalam menanggapi pembekuan yang dilakukan oleh Pemkot Bogor, yang akhirnya pada 4 September 2008 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memerintahkan untuk membatalkan putusan tersebut, namun hal ini tidak ditanggapi oleh Pemkot Bogor.

Selanjutnya, Komnas HAM akan melakukan investigasi lebih lanjut tentang kasus ini dan adanya isu intimidasi yang dilakukan oleh kelompok tertentu kepada umat GKI Taman Yasmin. Dalam satu dua hari kedepan, Johny yang mewakili Komnas HAM berjanji akan melakukan pertemuan dengan pihak Kapolwil dan Kapolrestra Bogor terkait tindakan pengamanan atas jemaat GKI Taman Yasmin Bogor.

Aniaya terhadap umat percaya bukanlah hal baru, hal ini sudah terjadi sejak dulu diberbagai penjuru dunia ini, termasuk juga di Indonesia. Pertanyaannya adalah, apakah umat percaya di Indonesia bisa mendapatkan keadilan? Hal inilah yang perlu kita doakan dan juga kita upayakan bersama.

Sumber : Kompas
Halaman :
1

Ikuti Kami