Dibuat RUU Melarang Kerudung Seluruh Wajah di Perancis

Nasional / 20 May 2010

Kalangan Sendiri

Dibuat RUU Melarang Kerudung Seluruh Wajah di Perancis

Lois Official Writer
2646

Jika dahulu di Aceh pernah dibuat undang-undang oleh GAM bahwa semua wanita di Aceh, baik mereka Islam ataupun non Islam diharuskan memakai kerudung, kali ini di Perancis yang terjadi malah sebaliknya.

Kabinet Perancis pada hari Rabu kemarin (19/5) telah menyetujui sebuah rancangan UU yang melarang kerudung atau cadar seluruh wajah umat Muslim di tempat-tempat public. RUU ini akan dibawa ke parlemen pada Juli mendatang.

Sementara mayoritas pemerintah sayap kanan Presiden Nicolas Sarkozy diharapkan dapat mendorong UU itu ke parlemen, pakar UU memperingatkan bahwa rancangan undang-undang itu dapat ditolak oleh para hakim dan mungkin dapat bertentangan dengan hukum Eropa.

“Kami adalah negara tua yagn disatukan oleh nilai-nilai tertentu dari harga diri manusia dan secara khusus harga diri wanita, dan nilai-nilai tentang bagaimana hidup bersama. Cadar seluruh wajah yang menyembunyikan keseluruhan wajah melanggar nilai-nilai itu, yang fundamental bagi kita.” Begitu Sarkozy mengemukakan alasannya.

Dalam RUU itu, bila ada yang melanggar akan didenda 180 dolar AS dan diwajibkan mengikuti pelatihan nilai-nilai kewarganegaraan Perancis. Dan siapa saja yang memaksa seseorang melalui berbagai hal untuk menutup wajahnya karena jenis kelaminnya akan dipenjara selama satu tahun dan denda 15 ribu euro. Tempat-tempat public yang dimaksud adalah seluruh jalan-jalan, seluruh tempat terbuka seperti toko, gedung bioskop, restoran, pasar, dan seluruh gedung pemerintah.

Sejumlah oposisi sosialis mengumumkan bahwa mereka menentang larangan karena akan sangat sulit diberlakukan, begitu juga sejumlah kelompok muslim karena dikhawatirkan akan memberikan stigma terhadap agamanya. Para oposisi tersebut menunjukkan data resmi bahwa ada dua ribu dari lima juta warga musim di Perancis yang mengenakan kerudung seluruh wajah. Tentu saja kejadian seperti ini selalu mengundang pro kontra.

Sumber : antaranews/lh3
Halaman :
1

Ikuti Kami