Pengguna Gas LPG 3 Kg Dapat Asuransi Loh..

Nasional / 17 May 2010

Kalangan Sendiri

Pengguna Gas LPG 3 Kg Dapat Asuransi Loh..

Puji Astuti Official Writer
3876

Setelah banyak kecelakaan terjadi akibat ledakan tabung gas elpiji, PT Pertamina (Persero) yang mewakili pemerintah dalam pelaksanaan Program Konversi Minyak Tanah ke LPG memberikan asuransi kecelakaan diri atau harta benda kepada para penerima Program Konversi Minyak Tanah ke LPG 3 Kg.

“Asuransi diberikan kepada korban yang termasuk dalam Program Konversi dibuktikan dengan adanya “Kartu Cacah” dan atau Surat Pernyataan Resmi dari Manager Region Pertamina setempat”, demikian ungkap VP Corporate Communication Basuko Trikora Putra dalam pernyataannya di laman Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral.

PT Pertamina bekerja sama dengan PT Tugu Pratama Indonesia, anak perusahaan Pertamina yang bergerak dibidang asuransi dengan sistem “Reimbursable Basis”, dimana Pertamina sebagai pihak tertanggung harus terlebih dahulu melakukan pembayaran berdasarkan persetujuan pihak Penanggung.

Untuk melakukan klaim, berikut adalah prosedurnya :

1.    Pertamina menerima laporan terjadinya kecelakaan LPG dan selanjutnya melaporkan kepada pihak asuransi.
2.    Pihak asuransi melakukan verifikasi untuk menentukan apakah kecelakan tersebut masuk dalam objek yang diasuransikan (Program Konversi). Laporan yang diverifikasi berupa

  • Tanggal kejadian

  • Lokasi kejadian

  • Gambaran kejadian dan objek yang mengalami kerusakan

  • Perkiraan kerugian

  • Cidera badan : Nama dan copy surat jaminan rumah sakit yang telah diterbitkan Pertamina

  • Detail kerusakan properti pihak ketiga

3.    Jika klaim properti berpotensi meluas, maka akan ditunjuk pihak ahli untuk melakukan verifikasi
4.    Setelah verifikasi selesai dan hasilnya memenuhi persyaratan, maka pihak asuransi akan melakukan proses lanjutan dan monitoring serta berkoordinasi dengan Pertamina.
5.    Pertamina memerintahkan pembayaran kepada penerima (korban kecelakaan) yang telah memenuhi dokumen sebagai berikut  

  • Tagihan rumah termasuk bukti biaya yang telah dikeluarkan oleh korban (jika ada) Surat pembebasan tuntutan dari korban yang ditujukan ke Pertamina

  • Surat permintaan pemindahbukuan ke rekening tujuan (RS/Korban)

  • Waktu pembayaran 4 hari kerja setelah kelengkapan dokumen diterima.

6.    Setelah proses pembayaran, pihak asuransi menerbitkan Nota Pembayaran atas nama Pertamina dan Penutupan File yang berisi pemberitahuan bahwa :

  • Kompensasi telah dipindahbukukan ke rekening tujuan

  • Kasus ditutup

Sumber : www.esdm.go.id
Halaman :
1

Ikuti Kami