Uskup Taiwan Desak Pemerintah Hapus Aturan Hukuman Mati

Internasional / 25 April 2010

Kalangan Sendiri

Uskup Taiwan Desak Pemerintah Hapus Aturan Hukuman Mati

Budhi Marpaung Official Writer
3016

Uskup Katolik di Taiwan mendesak pemerintah untuk menghapuskan hukuman mati dan mengubah negara tersebut menjadi bangsa yang pro-kehidupan. Hal ini merupakan tanggapan atas pelaksanaan sanksi hukuman mati yang belum lama dilakukan di negara tersebut.

Para uskup berharap Taiwan dapat menjadi model untuk negara-negara di Asia lain dalam hal penghapusan hukuman mati.

Presiden Konferensi Wali Gereja Taiwan, Uskup Agung John Hung dari Taipei, mengatakan Katolik, Protestan dan pemimpin Buddha telah bersatu dalam menentang hukuman mati.

"Jika pemerintah berpikir bahwa mereka tidak dapat menghapus hukuman mati, setidaknya keluarkan perintah penangguhan eksekusi," katanya.

Dalam pernyataan resmi, para uskup mengatakan bahwa telah terjadi peningkatan jumlah "kasus fatal tidak alami" dalam beberapa tahun terakhir, tetapi bahwa hukuman mati adalah "bukan jawaban untuk menghentikan kejahatan".

"Parlemen harus memperbaiki undang-undang untuk menegakkan keadilan dan melindungi martabat hidup," kata para uskup. Mereka mengatakan bahwa akar penyebab pembunuhan dan bunuh diri adalah "kurangnya masyarakat merefleksi kehidupan".

Konferensi Wali Gereja juga mendorong pemerintah Taiwan untuk mempromosikan pendidikan keluarga, menghapuskan tindakan-tindakan kekerasan, dan menempatkan penekanan lebih besar tentang bagaimana memperbaiki fungsi lembaga pemasyarakatan.

Meskipun Gereja-gereja di Taiwan menolak hukuman mati, sebuah survei yang baru-baru ini dilakukan oleh salah satu media lokal mengungkapkan hasil yang mencengangkan. Sekitar 70 persen orang di Taiwan mendukung hukuman mati, sementara hanya 12 persen yang menentangnya.

Survei lain oleh lembaga riset terkemuka di Taiwan, Academia Sinica menemukan bahwa masyarakat akan mendukung penghapusan hukuman mati jika pemerintah memperkenalkan langkah-langkah alternatif hukum yang tepat bagi para narapidana yang terbukti bersalah.

Menurut Amnesti Internasional, ada 44 orang yang menunggu eksekusi hukuman mati di Taiwan.

Sumber : christiantoday
Halaman :
1

Ikuti Kami