Anak Tidak Sekolah, Orang Tua Kena Denda Loh...

Nasional / 23 April 2010

Kalangan Sendiri

Anak Tidak Sekolah, Orang Tua Kena Denda Loh...

Puji Astuti Official Writer
2656

Hati-hati untuk orang tua yang tinggal di Depok yang anaknya sudah berusia sekolah namun tidak bersekolah, karena Anda bisa dikenakan tuduhan perdata dengan hukuman denda maksimal 10 kali biaya pendidikan anak.

Saat ini, rancangan peraturan daerah (Raperda) ini sedang dipersiapkan oleh DPRD Kota Depok.

"Orangtua dikenakan tuduhan perdata dengan hukuman perdata dengan denda maksimal 10 kali lipat biaya pendidikan anak," ungkap Sri Rahayu Purwitaningsih, Wakil Ketua Komisi D, DPRD Kota Depok, Jumat (23/4).

Raperda ini menurut Sri menguatkan peraturan diatasnya, yaitu UU Sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa orang tua wajib memberikan pendidikan dasar kepada anaknya.

Menanggapi adanya rancangan Raperda ini, Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail menyatakan setuju dengan peraturan tersebut, dia pun mengharapkan dengan adanya aturan ini bisa mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sumber : Antara News
Halaman :
1

Ikuti Kami