Lebih dari satu tahun sudah peraturan lalu lintas yang meminta para pengendara motor untuk menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) diberlakukan, hanya saja dalam penerapannya masih terlihat banyak sekali pelanggaran. Walaupun begitu, aparat kepolisian lalu lintas tetap belum akan memberikan tindakan kepada yang melanggar.
Demikian ungkap Kasat Lantas Jakarta Barat Kompol Sungkono dalam wawancaranya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (1/4).
Sungkono menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan sosialisasi tentang kewajiban menggunakan helm berlabel SNI ketika berada di jalan raya. Jadi, bila hari-hari ini masih ada yang menggunakan helm tidak berlabel SNI, aparatnya hanya akan memberikan teguran dan mengingatkan tentang peraturan ini.
Untuk diketahui, sudah ada 19 Merek helm yang dianggap telah memenuhi standar nasional Indonesia oleh Departemen Perdagangan yakni antara lain NHK, GM, VOG, MAZ, MIX, INK, KYT, MDS, BMC, HIU, JPN, BESTI, CROSX, SMI, SHC, OTOKOGI, CABERG, HBC dan Cargloss Helmet.
Peraturan dibuat bukan untuk dilanggar, tetapi untuk ditaati. Nah, bagi Anda para pengendara sepeda motor mulailah gunakan helm sesuai dengan peraturan yang ada.
Sumber : detik.com/bm