Pemilik Situs Porno Kena Denda 134 Juta

Nasional / 8 February 2010

Kalangan Sendiri

Pemilik Situs Porno Kena Denda 134 Juta

Budhi Marpaung Official Writer
3105

Pengadilan Provinsi Guangdong, China baru-baru ini menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara dan denda 100.000 yuan (sekitar Rp 134 Juta) kepada seorang warganya yang terbukti bersalah karena menyebarkanluaskan dan mengopi konten porno di situsnya.

Seperti dilansir okezone.com, Senin (8/2), pria bernama lengkap Huang Yizhong itu telah mengunduh lebih dari 1.000 judul film porno dan mengeditnya menjadi lebih dari 3.500 video yang kemudian dipublikasikan di dalam situsnya.

Dari bisnis kotor yang dijalankannya, Huang mengaku bisa memperoleh laba hingga mencapai Rp. 5,2 miliar.

China tidak main-main dalam melakukan aksi kampanye internet bersih di negaranya. Sampai berita ini diturunkan setidaknya sudah 9.000 situs porno yang ditutup dan ada 5.000 orang yang dimasukkan ke dalam penjara. 

Seandainya Pemerintah Indonesia bisa memiliki keberanian yang sama dalam penegakkan hukum atas aksi pornografi di dunia maya seperti yang dilakukan Pemerintah China maka akan banyak anak-anak bangsa yang terselamatkan dari perbuatan yang merusak moral manusia itu. Hanya, maukah mereka melakukannya?

Sumber : okezone.com/bm
Halaman :
1

Ikuti Kami