Tipu Bank Senilai Rp 98,3 Miliar, Pengacara Dipenjara 5 Tahun

Nasional / 8 February 2010

Kalangan Sendiri

Tipu Bank Senilai Rp 98,3 Miliar, Pengacara Dipenjara 5 Tahun

Daniel Official Writer
7714

Kate Johns, seorang pengacara asal London dijatuhi hukuman penjara  oleh pengadilan Southwark selama 5 tahun dengan tuduhan melakukan penipuan terhadap sebuah bank Jepang senilai £ 6.7 juta atau sekitar Rp 98,3 miliar.

Wanita berusia 39 tahun itu diduga telah menipu majikannya di sebuah bank Jepang, Tokyo-Mitsubishi. Bank tersebut ternyata salah memberikan persetujuan kredit, yang diajukan Kate untuk membantu sebuah perusahaan maskapai milik temannya dan ia malah menggugat bosnya Rp 176 miliar lebih. Untuk perannya itu, Johns menerima suap senilai Rp 28,6 miliar yang ia digunakan untuk membiayai hidupnya yang mewah di Georgia Townhouse di Camden, London Utara.

Hakim Pengadilan Southwark John Price mendengar pembelaan Johns, bagaimana dia tertipu rekannya karena mengira uang bank itu sedang diinvestasikan untuk sebuah maskapai penerbangan asal Indonesia, Air Efata yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Grup PT Taira Markas. Maskapai ini dulu melayani penerbangan di Papua. Pada kenyataannya, pesawat maskapai penerbangan Air Efata, yang dijalankan oleh temannya, Frank Taira Supit (58) berada di dalam kesulitan finansial.

Pengadilan mendengar bagaimana Taira Supit mentransfer uang senilai Rp 28,6 miliar ke rekening Johns dan membeli sebuah zamrud berlian dan cincin senilai Rp 440 juta. Transfer uang ini tercium polisi dan Johns ditangkap ketika maskapai akhirnya bangkrut pada tahun 2008 dan Taira Supit bunuh diri. Dia menghabiskan 'uang haram' itu untuk berfoya-foya, membeli pakaian, operasi payudara dan belanja berlebihan, termasuk membeli sepasang anting-anting berlian senilai Rp 500 juta.

Johns sendiri membantah setiap tuduhan yang dtujukan kepadanya. Hakim menerima pengakuannya bahwa dia telah benar-benar percaya dengan Taira Supit, namun Hakim menambahkan: "Setelah itu Anda terus sembarangan dalam mendapatkan lebih banyak uang keluar dari bank." Johns pun tidak bisa menghindari hukuman dari tindak kejahatannya.

Sumber : kompas.com/dan
Halaman :
1

Ikuti Kami