Lagi, Kakek 80 Tahun Nikahi Remaja 12 Tahun

Nasional / 23 January 2010

Kalangan Sendiri

Lagi, Kakek 80 Tahun Nikahi Remaja 12 Tahun

Lestari99 Official Writer
4146

Kondisi mengenaskan harus kembali dialami seorang gadis remaja yang baru berusia 12 tahun di kota Buraidah Provinsi Al-Qasim. Ia dipaksa menikah oleh ayahnya dengan seorang kakek tua bangka berusia 80 tahun demi mas kawin meskipun hal itu tidak disetujui oleh anak maupun ibu dari anak tersebut. Sistem hukum negara Arab Saudi kembali dikecam. Sang ibu meminta bantuan Komisi Hal Asasi Arab Saudi namun komisi tersebut tidak dapat berbuat apa-apa karena masih menunggu proses yang tengah berlangsung di pengadilan lokal.

Sistem hukum di Arab Saudi memang berdasarkan hukum Syariah. Semua hakimnya adalah ulama. Para hakin bukan mengikuti perkembangan hukum modern, melainkan berdasarkan keputusannya pada penafsiran sendiri terhadap teks-teks Islam yang ada. Hal ini seringkali menimbulkan pertentangan di antara kaum ulama sendiri.

Sheikh Abdullah al-Manie, seorang ulama senior Arab Saudi mengatakan pernikahan dengan anak yang masih berusia dini tidak dapat dibenarkan jika hanya merujuk pada pernikahan Nabi Muhammad dengan Aisha, seorang gadis belia pada 14 abad yang lalu. Aisha memang di kalangan muslim dikenal sebagai ‘Ibu dari orang-orang yang beriman'. Dan seringkali pernikahan ini dijadikan patokan oleh para hakim Saudi dan para ulama untuk membenarkan pernikahan dini. Padahal menurut Manie, pernikahan dini anak-anak saat ini tidak dapat disamakan karena kondisi dan situasinya tidak sama lagi.

Bagaimanapun pernikahan adalah sebuah hal sakral yang diciptakan Tuhan untuk kebahagiaan makhluk-Nya dan merupakan hak asasi yang seharusnya diperjuangkan dan dihargai oleh setiap pihak.

Sumber : kompas
Halaman :
1

Ikuti Kami