e-KTP, KTP Elektronik Sedang Dalam Pengkajian

Nasional / 2 January 2010

Kalangan Sendiri

e-KTP, KTP Elektronik Sedang Dalam Pengkajian

Daniel Official Writer
3343

Pemerintah sedang mengkaji Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang memiliki kemampuan biometrik (mengenali sidik jari) di dalamnya. Dalam e-KTP ini ditanam sebuah chip mungil yang berisi rekaman sidik jari pemiliknya. Dan untuk membacanya pun lebih mudah hanya dengan menggunakan scanner (pemindai). Hal ini dijelaskan oleh Husni Fahmi, Kepala Pelaksana Teknis e-KTP dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Ide pembuatan e-KTP ini sebenarnya berasal dari UU 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyebutkan bahwa di dalam KTP itu harus memiliki kode keamanan dan rekaman elektronik. Dengan e-KTP diharapkan akan menjadi kartu tunggal yang membantu dalam pembenahan administrasi kependudukan di Indonesia yang kerap tak terkontrol.

Husni menambahkan, nantinya ada 10 jari yang direkam dari penduduk yang kemudian akan dikirim ke data center kependudukan di Jakarta. Lalu selanjutnya adalah dilakukan proses pemadanan (identifikasi) untuk memastikan bahwa sidik jari tersebut tunggal atau belum terdaftar sebelumnya.

"Kalau terbukti tunggal maka akan direspon ke sistem bahwa data ini memang tunggal (belum didaftarkan sebelumnya-red.), kemudian bakal direkam ke chip yang disematkan ke e-KTP. Kalau data sidik jari ketahuan ganda, maka tidak bisa diproses," lanjutnya. Tetapi meski ada 10 sidik jari yang direkam, namun yang dibenamkan ke chip di e-KTP itu hanya 2 jari, yakni kedua jari telunjuk.

e-KTP memang merupakan program milik Departemen Dalam Negeri. Namun dalam pelaksanaannya, proyek ini mendapat bantuan dari BPPT untuk hal teknologi, Lembaga Sandi Negara, serta Institut Teknologi Bandung. E-KTP telah diujicoba di pada 4 kota yaitu Makasar, Jogja, Denpasar, dan Padang.

Sumber : detik.com
Halaman :
1

Ikuti Kami