Ingat ya...! Penyalaan Kembang Api Tahun Baru Perlu Ijin Polisi

Nasional / 30 December 2009

Kalangan Sendiri

Ingat ya...! Penyalaan Kembang Api Tahun Baru Perlu Ijin Polisi

Puji Astuti Official Writer
2326

Tahun baru rasanya kurang semarak tanpa warna-warni indah kembang api yang menghias angkasa. Hal ini merupakan hal lazim di berbagai pelosok dunia, termasuk di Indonesia. Namun bagi Anda yang ingin merayakan tahun baru dengan pertunjukan kembang api yang meriah, Anda perlu ijin resmi dari pihak kepolisian agar terjamin keamanannya, hal ini diungkapkan oleh Kapolda Sulawesi Selatan dan Barat, Irjen Pol Adang Rochjana di Makassar.

"Semua yang menggunakan bahan peledak harus mendapat izin dari kepolisian, meskipun pada malam tahun baru nanti juga harus dapat izin," demikian tegasnya.

Semua proses perijinan tangani oleh Direktur Intelijen dan Keamanan.  Untuk acara yang berskala internasional harus ada ijin dari Mabes Polri, tingkat provinsi melalui Polda atau bisa melalui Polwiltabes atau Polres setempat. Jika tidak mengajukan ijin, ditakutkan akan terjadi banyak pelanggaran pada pesta pergantian tahun nanti, dan tidak ada pihak kepolisian yang mengamankan tempat acara.

Tahun baru 2010 tinggal satu hari lagi, tidak ada salahnya memang merayakannya dengan meriah dan penuh kegembiraan. Namun terlebih dari semua itu, penting untuk menjaga keamanan dalam perayaan. Mari maknai peralihan tahun ini dengan semangat kasih dan sukacita, bahwa ada harapan dan kesempatan baru yang menanti di tahun 2010 nanti.

Sumber : Antara News
Halaman :
1

Ikuti Kami