Anak Bawah Umur Masih Ditemukan Di Lapas

Nasional / 16 December 2009

Kalangan Sendiri

Anak Bawah Umur Masih Ditemukan Di Lapas

Lestari99 Official Writer
2848

Dalam kunjungannya ke Lapas Anak Pria Tangerang, Banten, pada Selasa (15/12), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Patrialis Akbar masih menemukan empat anak yang berusia di bawah 12 tahun dan menjadi tahanan di lapas tersebut.

Kunjungan ini dilakukan oleh Menkumham bersama dengan Menteri Pendidikan, Muhammad Nuh dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Linda Gumelar, dalam rangka meninjau kondisi sarana dan prasarana di lapas.

Secara hukum, anak di bawah usia 12 tahun seharusnya tidak menjadi tahanan lapas, namun harus menjadi anak negara atau dikembalikan kepada orangtuanya. Patrialis mengakui telah terjadi kesalahan pada prosedur penegakan hukum terhadap anak di bawah usia 12 tahun sehingga akhirnya bisa menjadi tahanan di lapas.

Patrialis menegaskan ia tidak akan menyalahkan lembaga atau institusi manapun terkait dengan persoalan anak di bawah umur yang menjadi penghuni lapas, namun ia justru akan melakukan evaluasi agar hukum yang adil dapat ditegakkan. Mengenai anak-anak bawah umur yang ditahan, yaitu Surya, Deden Febriansyah, Yusuf dan Ilham, Menkumham akan mengembalikan anak-anak tersebut kepada orangtuanya atau menghuni panti sosial atau bahkan diangkat sebagai anak negara.

Surat edaran akan segera dikirimkan Menkumham kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM apabila ditemukan adanya anak di bawah umur yang menjalani penahanan di lapas dapat segera dilaporkan. Lapas sendiri dalam hal ini tidak dapat disalahkan karena sebagai penampung, lapas hanyalah pelaksana dari sebuah proses peradilan.

Fakta-fakta seperti inilah yang seharusnya diungkapkan kepada publik dan menteri selaku pelaksana amanat rakyat memiliki hati nurani yang terbuka dan bertindak selaku kapasitasnya sebagai menteri untuk mendatangkan keadilan dan kebaikan bagi segenap rakyat.

Sumber : analisadaily
Halaman :
1

Ikuti Kami