Polisi Cina Hukum 5 Pendeta 2 Tahun Kerja Paksa

Internasional / 5 December 2009

Kalangan Sendiri

Polisi Cina Hukum 5 Pendeta 2 Tahun Kerja Paksa

Puji Astuti Official Writer
3430

Pihak kepolisian China telah menjatuhkan hukuman kerja paksa pada lima pemimpin gereja selama dua tahun setelah mereka memprotes serangan polisi di gereja mereka.

Hukuman ini di jatuhkan setelah pengadilan provinsi
Shanxi minggu lalu menjatuhkan hukuman pada lima pendeta dari gereja yang sama hukuman selama tujuh tahun penjara karena mencoba melindungi gereja yang tidak terdaftar itu dari pembongkaran, demikian keterangan yang dirilis oleh ChinaAid.

"Dengan mengirim lima orang warga negara tak bersalah secara sewenang-wenang ke kamp kerja paksa adalah pelanggaran langsung terhadap perjanjian hak asasi manusia internasional," ucap Bob Fu pemimpin dari ChinaAid.

Apa yang terjadi  di kota Linfen, menurut Bob Fu menunjukkan pihak berwenang Cina bermaksud untuk menekan kebebasan beragama.

Sekitar 1.000 pengikut dari 60.000 anggota gereja di Linfen Fushan mengadakan pertemuan doa sebagai ungkapan protes sehari setelah polisi menggerebek gedung gereja pada 13 September lalu.

Karena protes itu, polisi kembali melakukan penangkapan terhadap para pemimpin gereja tersebut.

"Pendidikan melalui kerja paksa" adalah hukuman yang dijatuhkan oleh polisi yang tidak memerlukan prosedur hukum seperti pengadilan. Hukuman ini telah lama dikritik sebagai tindakan sewenang-wenang dan rentan terhadap penyalahgunaan.

Pihak kepolisian Linfen dan pemerintah Cina tidak bersedia memberikan komentar ketika AFP mencoba mengkomfirmasi kejadian ini.

Secara resmi Cina memberikan kebebasan beragama, tetapi dalam prakteknya Partai Komunis yang berkuasa membatasi ibadah dengan memaksa kelompok-kelompok yang ada  untuk mendaftar pada pemerintah.

Pemerintah mengatakan gereja-gereja yang resmi di Cina saat ini beranggotakan 15 juta umat Protestan dan lima juta umat Katolik. Tapi banyak yang meyakini ada jutaan orang yang menyembah di "bawah tanah" atau "gereja rumah" yang menolak untuk tunduk pada peraturan pemerintah.

Sumber : AFP
Halaman :
1

Ikuti Kami