New York, Tidak Ada Ijin Untuk Pernikahan Sesama Jenis

Nasional / 4 December 2009

Kalangan Sendiri

New York, Tidak Ada Ijin Untuk Pernikahan Sesama Jenis

Puji Astuti Official Writer
2863

Pernikahan sesama jenis sudah memiliki dasar undang-undang yang sah di beberapa negara bagian Amerika Serikat. Namun untuk pasangan gay dan lesbian yang berada di New York sepertinya harapan mereka akan mendapatkan pengakuan tidak bisa terpenuhi. Pasalnya senat negara bagian New York, Amerika Serikat pada Kamis (4/12) gagal mensahkan undang-undang perkawinan pasangan sesama jenis karena dalam pemungutan suara, sebagian anggota senat menolak untuk menyetujuinya.

RUU yang didukung oleh Gubernur New York David A. Paterson ini hanya mendapatkan 24 suara  pendukung dan di tentang oleh 38 suara.

Saat ini negara bagian Amerika Serikat yang sudah memberlakukan izin pernikahan sesama jenis adalah Massachusetts, Connecticut, Iowa, Vermont dan New Hampshire. New Hampshire sendiri baru akan memberlakukan undang-undang pernikahan sesama jenis ini pada 1 Januari 2010 nanti.

Kembali pada kebenaran firman Tuhan, pernikahan adalah sebuah wadah yang Tuhan bentuk untuk mempersatukan laki-laki dan perempuan. Di luar itu, maka hal itu adalah kekejian bagi Tuhan.

Sumber : Antara News
Halaman :
1

Ikuti Kami