Karena Kapas 2 KG, 4 Orang Dipenjara

Nasional / 25 November 2009

Kalangan Sendiri

Karena Kapas 2 KG, 4 Orang Dipenjara

Puji Astuti Official Writer
2523

Kemiskinan adalah salah satu potret nyata negeri ini. Karena kemiskinan, seringkali rakyat kecil itu melakukan tindak kejahatan. Namun, akhir-akhir ini media menyajikan keadaan yang membuat kita sebagai bangsa Indonesia harus mengurut dada. Pasalnya, pihak kepolisian dan kejaksaan dengan mudahnya mengusut dan menjatuhkan hukuman pada rakyat kecil, namun para koruptor seperti tak tersentuh.

Jika sebelumnya seseorang nenek mencuri 3 buah kakao di jatuhi hukuman 1,5 bulan penjara, kini nasib 4 empat orang dari Dusun Secentong, Desa Kenconorejo, Kecamatan Tulis harus mendekam di penjara karena memunguti buah randu atau kapas sisa panen PT. Sigayung, seberat 2 kilogram.

Rusnoto (14), Juwono (16), Sri Suratmi (25), dan Manise (39), mereka telah berada di penjara, dan menunggu di adili, padahal Rasuti (60), sang nenek tidak memiliki siapa-siapa lagi yang bisa mencarikan nafkah. Kini Rasuti harus hidup dari belas kasihan tetangga, dan bersedih hati atas nasib kedua cucunya dan dua anaknya itu.

Menurut Kasatreskrim Polres Btang, AKP Sudarto yang mengkomfirmasi penangkapan tersebut menyatakan bahwa mereka mengambil kapas untuk dijual demi memberi makan keluarga.  

"Namun, yang jelas hasil pengambilan kapas milik PT Sigayung itu untuk dijual guna memenuhi kebutuhan makan keluarganya," demikian ungkapnya.

Sungguh gambaran yang menyedihkan bagaimana kemiskinan di negeri ini membuat rakyatnya semakin susah dan menderita. Seharusnya jika ada perusahaan di desa tersebut, mereka memiliki kewajiban untuk memakmurkan penduduk sekitarnya. Namun kenyataan yang ada, mereka bahkan tidak rela memberikan sisa-sisa panen yang tidak mereka urus, kemudian menjadikannya kasus hukum. Rakyat kecil bisa apa, mereka tidak berpendidikan, tidak mengerti hukum, dan tidak bisa membela diri. Kini tinggal hati nurani bangsa ini yang harus berbicara.

Sumber : Antara News
Halaman :
1

Ikuti Kami