Denda 50 Juta Jika Tak Lulus Emisi!

Nasional / 6 November 2009

Kalangan Sendiri

Denda 50 Juta Jika Tak Lulus Emisi!

Tammy Official Writer
2525
Penegakan hukum emisi gas buang kendaraan mulai diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta pada November 2009 ini. Sanksi denda maksimal 50 juta rupiah bagi pemilik kendaraan yang tak lulus uji emisi.

Menurut Ridwan P., Kepala Bid. Penegakan Hukum Lingkungan Bada Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Prov. DKI Jakarta, penegakan hukum akan tetap diberlakukan mulai November ini karena sosialisasi sudah dipandang cukup, melalui serangkaian uji simpatik.

Seluruh kendaraan beroda tiga, empat, atau lebih wajib memiliki stiker bertanda lulus uji emisi, termasuk kendaraan angkutan umum. "Ini masalah perawatan, intinya jika sudah melakukan perawatan, pembakaran BBM sempurna, berarti emisinya bagus," ujar Ridwan.

Uji emisiDiperkirakan jumlah mobil yang ada di Jakarta adalah 1,5 juta unit kendaraan. Tetapi hingga saat ini yang telah mengikuti uji emisi baru 36.000 unit kendaraan. Kepala BPLHD Provinsi DKI Jakarta, Feni Susanti, berharap hingga akhir tahun yang sudah mengikuti uji emisi adalah sebanyak 1 juta unit. "Untuk mencapai target tersebut BPLHD Provinsi Jakarta DKI akan terus melakukan sosialisasi uji emisi kepada masyarakat melalui media dan penyelenggaraan uji emisi gratis. Uji emisi gratis dilakukan secara berkala di lima Kantor Administrasi di Provinsi Jakarta," jelas Feni.

Jakarta memang sudah memiliki tingkat polusi yang sangat parah sampai-sampai ia mendapat predikat kota ketiga yang memiliki polusi terburuk. Dengan adanya program seperti ini tentu akan semakin meningkatkan kualitas kota dan kesehatan penduduk Jakarta.

Sumber : rileks.com/Tmy
Halaman :
1

Ikuti Kami