Peraturan di AS Izinkan Ayah Mengajar Seks Lewat Film Porno

Nasional / 1 November 2009

Kalangan Sendiri

Peraturan di AS Izinkan Ayah Mengajar Seks Lewat Film Porno

Budhi Marpaung Official Writer
9589

Chrystal Buckner memperkarakan mantan suaminya ke meja hijau setelah dirinya mengetahui anak-anaknya disuruh menonton film porno di internet oleh pria yang pernah mengisi hatinya tersebut. Wanita berusia 30 tahun itu tidak terima dua putrinya yang masih berusia di bawah sepuluh tahun harus melihat tayangan yang kurang pantas untuk seusia mereka. Namun, sebuah kenyataan pahit harus dia rasakan.

Belum masuk persidangan, pihak Kejaksaan Distrik Randall County telah menolak mendakwa ayah dari kedua putrinya tersebut. Argumentasi mengapa lembaganya melakukan hal itu karena adanya undang-undang tahun 1970 di negara Bagian Texas, Amerika Serikat. Demikian ujar James Farren, Kepala Kejaksaan Distrik County, yang kami kutip dari Kompas.com, Jumat 30 Oktober 2009.

Menurut Farren, dengan adanya UU tersebut maka baik ayah, ibu ataupun keduanya boleh mengajarkan anaknya mengenai pendidikan seks, sekalipun lewat tontonan film untuk kaum dewasa. Dan selama peraturan itu belum dicabut atau diubah, tambah Farren, pihaknya tidak dapat berbuat apa-apa.

Oleh karena itu, saat ini pihak Kejaksaan Distrik Randall County telah melayangkan permohonan revisi UU tahun 1970 kepada Kejaksaan Negara Bagian Texas sebagai lembaga yang berwenang melakukan perubahan di dalam peraturan tersebut.

Persoalan pendidikan seks sejak dini memang menjadi problematika tidak hanya di Amerika Serikat tetapi juga di Indonesia. Beberapa kelompok masyarakat di negeri ini sudah mulai mengajarkan anaknya yang masih kecil mengenai hal-hal yang berkaitan dengan seks. Alasannya agar anak-anaknya nantinya mendapat pemahaman yang benar mengenai seks. Menjadi pertanyaan, apakah ada jaminan jika seorang anak yang diajarkan mengenai ‘materi untuk kaum dewasa' itu, saat beranjak remaja atau dewasa ia terbebas dari penyimpangan atau perilaku seks yang tidak sehat?

Sumber : Kompas.com/bm
Halaman :
1

Ikuti Kami