TPI Dinyatakan Bangkrut, 1083 Karyawan Di Ujung Tanduk

Nasional / 26 October 2009

Kalangan Sendiri

TPI Dinyatakan Bangkrut, 1083 Karyawan Di Ujung Tanduk

Lestari99 Official Writer
6961

Setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengeluarkan putusan pailit atas PT Cipta kekar Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), nasib 1083 karyawan TPI berada di ujung tanduk karena mereka terancam mengalami PHK massal. Belum lagi harus menghadapi kredit macet dan anak-anak mereka yang terancam putus sekolah.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum pengurus serikat pekerja PT Cipta Kekar TPI mengajukan kasasi hari ini (26/10) atas memori kasasi perkara nomor 52/Pailit/2009/PN Niaga/Jkt.Pst. Putusan pailit tersebut dianggap mengancam hajat hidup karyawan. Kasus ini mendapat sorotan publik yang cukup besar dan berdampak besar dan meluas, terhadap kelansungan hidup para karyawannya dan juga 4 juta pemirsa TPI di tanah air.

Kasus Pailit TPI bermula dari gugatan Crown Capital Global Limited yang mengklaim memegang obligasi TPI senilai US$53 juta. Obligasi itu diterbitkan pada 24 Desember 1996 dan jatuh tempo pada 24 Desember 2006. Tapi hingga tanggal jatuh tempo, TPI tak kunjung melunasi utang tersebut sehingga Crown pun mengajukan gugatan pailit. Di satu sisi, dalam neraca keuangan TPI pada 2007 dan 2008 tidak tercantum adanya utang obligasi dengan kata lain TPI tidak tahu menahu mengenai utang tersebut, namun majelis hakim berpendapat sepanjang persidangan tidak ada pihak yang membuktikan pelunasan tagihan pada 2007 dan 2008 sehingga permohonan pailit Crown Capital dianggap memenuhi syarat.

Semoga TPI dapat melalui krisis ini dengan baik. Karena akibat perbuatan orang yang tidak bertanggungjawab, nasib 1083 karyawan TPI kehilangan masa depannya dan 4 juta pemirsa TPI pun akan kehilangan tayangan-tayangan TPI yang sarat budaya lokal Indonesia.

Sumber : vivanews
Halaman :
1

Ikuti Kami