Peringatan Untuk semua Pengendara, Jangan Belok Kiri Langsung!

Nasional / 22 October 2009

Kalangan Sendiri

Peringatan Untuk semua Pengendara, Jangan Belok Kiri Langsung!

Budhi Marpaung Official Writer
3036

Bagi Anda para pengendara mobil atau motor bersiaplah dengan denda ratusan ribu rupiah bila melanggar peraturan UU Lalu Lintas baru yang melarang belok kiri secara langsung.

Hal ini mengacu kepada pasal 112 ayat 3 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi, "Pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung belok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Rambu pemberi isyarat lalu lintas".

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Condro Kirono, bagi mereka yang melanggar aturan tersebut, sanksinya adalah denda sebesar Rp 250 ribu.

Untuk beberapa orang denda ini tidaklah besar, tetapi sebagai warga negara yang baik sudah sepatutnya kita menaati setiap peraturan yang ada di negeri ini, termasuk peraturan di jalan raya. Semoga dengan adanya peraturan ini, kecelakaan atau kemacetan di titik jalan di Jakarta yang tidak perlu dapat teratasi dengan baik.

Sumber : berbagai sumber/bm
Halaman :
1

Ikuti Kami