Hukuman Cambuk, di Lempari Batu dan Pemotongan Tangan

Internasional / 18 September 2009

Kalangan Sendiri

Hukuman Cambuk, di Lempari Batu dan Pemotongan Tangan

Puji Astuti Official Writer
5318

Penerapan hukum shariah di Aceh menjadi salah satu berita utama di CBN News. Hukum shariah mulai diterapkan di Banda Aceh mulai Maret tahun  2003. Salah satu penerapannya yaitu penggunaan jilbab bagi warga perempuan, dan beroperasi polisi shariah yang berpatroli.

Hukuman mati yang diterapkan berdasarkan hukum Islam, yaitu dilempari batu hingga mati atau rajam akan yang berlaku bagi orang yang dinyatakan bersalah telah melakukan perzinahan. Selain itu pasangan yang tertangkap melakukan hubungan seks di luar nikah akan dihukum cambuk 100 pukulan. Hukuman cambuk ini akan berlaku juga untuk mereka yang melakukan pemerkosaan, mengkonsumsi arkohol, homoseksual dan berjudi.

Sewaktu wartawan CBN News ikut berpatroli dengan polisi shariah pada jam 8 malam, dengan mudah mereka menemukan pasangan muda-mudi yang duduk berduaan di kegelapan. Namun sayang, penangkapan kali ini gagal karena ternyata pria tersebut adalah petugas militer.

Hal itu adalah salah satu yang menjadi keluhan dari masyarakat Aceh, dimana pelaksanaan hukum shariah tidak dilakukan secara adil. Polisi lebih sering menjatuhkan hukuman pada orang-orang miskin saja, sedangkan mereka yang kaya atau memiliki jabatan dapat bebas dengan begitu saja sekalipun melakukan kejahatan berdasarkan hukum Islam.

Saat ini, salah satu yang sedang diperjuangkan oleh para pemimpin Islam di Aceh adalah hukuman pemotongan tangan bagi para pencuri. Hukuman yang sangat ekstrim ini menimbulkan sebuah pertanyaan besar dimana Banda Aceh masih merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apalagi menurut berita di Radioaustralia.net DPRD Aceh akan mensahkan dan menerapkan hukum ini baik dengan dukungan atau tanpa dukungan dari Gubernur Aceh.

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menyatakan pada CBN News bahwa dirinya tidak suka dengan penerapan hukuman ini.

"Saya tidak suka dengan hukuman ini. Sya tidak setuju dengan akan diterapkannya hukuman dalam waktu dekat ini. Pendidikan adalah cara yang lebih baik untuk mencapai apa yang kita inginkan dan bagaimana moralitas dapat di praktekkan di sini," demikian ungkap Gubernur Irwandi.

Setuju dengan Pak Irwandi, pendekatan persuasif akan lebih efektif dalam menjaga standar moralitas umat. Apakah pemerintah pusat akan memperhatikan pendapat dari sebagian masyarakat dan gubernur Aceh yang tidak setuju dengan hukum shariah ini? Sepertinya hingga saat ini masih belum ada respon apapun baik dari DPR/MPR RI maupun pemerintah.

Sumber : Berbagai Sumber/VM
Halaman :
1

Ikuti Kami