Tingkatkan Kinerja Karyawannya, Depkeu Beri Uang Lembur 200%

Nasional / 14 September 2009

Kalangan Sendiri

Tingkatkan Kinerja Karyawannya, Depkeu Beri Uang Lembur 200%

Budhi Marpaung Official Writer
2958

Departemen Keuangan (Depkeu) ternyata tidak menyia-nyiakan keluarnya Peraturan Nomor 125/PMK.05/2009 yang dimana isinya mengenai penetapan pemberian uang lembur bagi PNS dalam rangka meningkatkan gairah kerja dalam penyelesaian tugas-tugas pekerjaan di luar jam kerja.

Dalam situs resminya hari ini, Senin (14/9), Kepala Biro Depkeu Harry Z Soeratin menyatakan Depkeu memberikan uang lembur bagi pegawainya yang bekerja pada hari libur kerja sebesar 200 persen dari besarnya uang lembur.

Dari keterangan tertulis tersebut, dituliskan pula Menteri keuangan selaku pimpinan tertinggi dalam departemen tersebut telah menetapkan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) yang melakukan kerja lembur sedikitnya dua jam berturut-turut, akan diberikan uang makan lembur yang besarnya telah ditentukan dalam Peraturan Menkeu tentang SBU.

"Apabila kerja lembur dilakukan selama delapan jam atau lebih, uang makan lembur diberikan maksimal dua kali dari besaran yang ditetapkan dalam SBU," demikian seperti yang ditetapkan dalam keterangan tertulis tersebut.

Pemberian uang makan lembur mencapai ratusan persen ini hendaknya dapat semakin meningkatkan pelayanan karyawan Depkeu kepada masyarakat. Tidak hanya itu, pemberantasan korupsi pada lembaga keuangan negara ini diharapkan dapat berkurang sehingga lembaga pemerintahan bersih dan jujur yang dicita-citakan rakyat dapat terwujud ke depannya nanti.

Sumber : okezone.com/bm
Halaman :
1

Ikuti Kami