Jual Produk Kadaluarsa, 6 Mall Di Jakarta Terancam Denda 5 Milyar

Nasional / 28 August 2009

Kalangan Sendiri

Jual Produk Kadaluarsa, 6 Mall Di Jakarta Terancam Denda 5 Milyar

Lestari99 Official Writer
3283

Dalam rangka puasa, razia produk yang dilakukan Dinas UKMP pada H-1 bulan Ramadhan atau pada 22 Agustus lalu, dilaksanakan serentak di 12 lokasi di lima wilayah Jakarta. Beberapa pengusaha ritel di enam mall disinyalir menjual berbagai produk yang melewati masa kadaluarsanya. Hasil razia Dinas Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (UKMP) DKI tersebut kini masih diselidiki kepolisian.

Ade Soeharsono, selaku Kapala Dinas Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (UKMP) DKI seperti kami kutip dari republika.co.id mengatakan, telah ditemukan enam mall yang menjual produk kadaluarsa. Tapi saat ini hasilnya masih dalam proses kepolisian.

Ade sendiri belum mau mengungkapkan nama peritel di mall sasaran razia yang terbukti melanggar UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen itu. Hal ini dikarenakan seluruh produk yang disita dari pusat pembelanjaan tersebut masih dalam pemeriksaan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) DKI. Diperkirakan, dalam sepekan mendatang hasilnya akan dibeberkan ke publik.

Sesuai proses, mall yang terbukti melanggar terkena hukuman kurungan dua tahun atau denda Rp 5 miliar. Semoga saja hal ini bisa membawa efek jera bagi para peritel lain agar tidak hanya memikirkan keuntungan semata, tapi juga keselamatan dan kesejahteraan para konsumen produk yang mereka perjualbelikan.

Sumber : republika / LEP
Halaman :
1

Ikuti Kami