Indonesia Bangkit: Privatisasi BUMN Strategis Adalah Langkah Keliru

Nasional / 11 August 2009

Kalangan Sendiri

Indonesia Bangkit: Privatisasi BUMN Strategis Adalah Langkah Keliru

Budhi Marpaung Official Writer
2647

Ahli Ekonomi dari Indonesia Bangkit, Hendri Saparini menilai privatisasi badan usaha milik negara (BUMN) strategis yang dilakukan pemerintah Indonesia saat ini adalah sebuah langkah keliru. Oleh karena itu, proses privatisasi BUMN haruslah dihentikan. Demikian ungkap Hendri ketika berada di Medan, Selasa (11/8) siang tadi.

Menurut Hendri, BUMN strategis yang ada saat ini hendaknya dipertahankan karena perusahaan tersebut memberikan keuntungan bagi negara ini. Lanjutnya lagi, rasa nasionalisme ekonomi hendaknya dimiliki oleh setiap pelaku ekonomi negara ini agar bisa menjadi negara yang memiliki kemandirian dalam hal ekonomi.

UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang berbunyi "sumber-sumber ekonomi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat" adalah sebuah legalitas bagi perusahaan BUMN untuk menjalankan usaha sesuai dengan bidangnya masing-masing.

Secara terbuka, Hendri juga menyatakan privatisasi BUMN sebenarnya adalah sebuah bentuk rasa tidak percaya pemerintah terhadap kemampuan anak bangsa sendiri. Sangat disayangkan tentunya karena para pemimpin BUMN saat ini sudah mendapat pengakuan internasional terhadap kinerja maupun kemampuan memimpinnya.

Sementara itu, pengamat ekonomi dari Universitas Sumatera Utara (USU), John Tafbu Ritonga, mengingatkan agar masyarakat Indonesia waspada terhadap hal yang disebutnya sebagai denasionalisasi sumber daya alam. Kewaspadaan ini, menurutnya, berkaitan dengan kepemilikan alam negara ini yang sebentar lagi akan dikuasai asing secara penuh dan itu berarti rakyat Indonesia tidak memiliki apa-apa lagi.

Prinsip kerja sama antara negara dengan pihak asing sebenarnya adalah sebuah langkah yang baik di lakukan oleh suatu pemerintahan. Namun, apabila kerja sama tersebut akhirnya merugikan negara tersebut, apakah itu dapat dikatakan kerjasama? Mungkin hal inilah yang harus dipikirkan kembali para pemangku otoritas yakni, Kementerian BUMN yang mengatur perusahaan negara di Indonesia.

Jangan sampai demi keuntungan sesaat, akhirnya negara ini menjadi bangkrut dan dapat diatur seperti boneka oleh orang-orang asing yang memiliki dana. Semoga tidak terjadi...

Sumber : Kompas.com/bm
Halaman :
1

Ikuti Kami