Warga Australia Ketahuan Paedofilia, Pemerintah RI Lakukan Ekstradisi

Nasional / 7 August 2009

Kalangan Sendiri

Warga Australia Ketahuan Paedofilia, Pemerintah RI Lakukan Ekstradisi

Budhi Marpaung Official Writer
3592

Pemerintah Indonesia dalam hal ini Departemen Hukum dan HAM, Kamis kemarin (6/8) mendeportasi seorang warga Australia setelah hampir 1 bulan lalu ditahan di kepolisian daerah Bali.

Pria dengan nama Paul Francis Callahan (49) ditangkap pihak Polda Bali setelah polisi berhasil mengungkap bahwa dirinya terbukti melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih adik iparnya sendiri.

Ekstradisi terhadap Paul ini sendiri dilakukan atas permohonan dari Pemerintah Australia. Paul merupakan buronan NCB-Internasional Indonesia yang sempat melarikan diri dari persidangan di Australia atas kasus yang sama.

Sementara itu, Kepala Pusat Informasi Departemen Hukum dan HAM Pusat Kolier Hariyanto membenarkan adanya tindakan Ekstradisi pemerintah Indonesia terhadap seorang warga negara Australia. Hal itu diungkapkannya dalam sebuah pesan singkat yang dikirimkan kepada salah satu pewarta online dari VIVAnews.com

Kejahatan terhadap anak dibawah umur masih menghantui bangsa ini. Perlu adanya kerjasama berbagai pihak untuk meminimalisir kejahatan terhadap calon masa depan bangsa ini. Mulai dari orangtua, masyarakat sekitar, sampai kepolisian harus terus waspada menjaga agar ruang pelaku kejahatan teersebut semakin sempit dan berpikir ulang untuk melakukan perbuatan jahatnya.

Sumber : VIVAnews.com/bm
Halaman :
1

Ikuti Kami