Indonesia Masuk Daftar Hitam AS

Nasional / 2 May 2009

Kalangan Sendiri

Indonesia Masuk Daftar Hitam AS

Budhi Marpaung Official Writer
5409

Pada hari kamis (30/4) waktu Amerika Serikat atau Jumat WIB, USTR (lembaga penasihat perdagangan Presiden AS) mengeluarkan laporan daftar hitam negara pelanggar hak cipta. Laporan dengan tajuk "Special 301" tersebut menempatkan Indonesia, Kanada, dan Aljazair sebagai tiga negara yang kerap membajak produk-produk yang berhak cipta. Demikian laporan yang dilansir AFP.

Indonesia yang kerap kali masuk ke dalam daftar negara kategori "terburuk" dunia harus kembali menerima kenyataan bahwa negara ini masuk ke dalam kategori daftar hitam pelanggar hak cipta. Dalam laporan tersebut, Indonesia dituliskan "di negara ini hanya ada sedikit kemajuan dalam perlindungan dan penegakkan hukum IPR (hak cipta) sejak 2006 ketika Indonesia memulai langkah-langkah yang menjanjikan. Mereka menyebut pemerintah Indonesia berjalan mundur ke belakang dari langkah maju sebelumnya."

Yang menarik dari hasil laporan yang resminya bernama Daftar Awas Utama (Priority Watch List) ini adalah tercantumnya nama negara Kanada. Seperti diketahui, Kanada merupakan mitra dagang utama AS. Kajian tahunan Washington mengenai perlindungan dan penegakkan hukum hak cipta intelektual (IPR) di dunia menuliskan dimasukkannya Kanada dalam Priority Watch List menunjukkan adanya keprihatian yang meningkat atas perlunya reformasi hak cipta seperti halnya keprihatian atas lemahnya pengawasan keamanan perbatasan di negara tersebut.

Pihak USTR yang diwakili oleh perwakilan dagangnya Ron Kirk menyatakan, negara-negara yang termasuk ke dalam Priority Watch List akan terus mendapat tekanan dari pemerintah AS pada semua perjanjian bilateral selama tahun berjalan ini.

Berikut beberapa negara lain selain Indonesia, Kanada, Aljazair yang termasuk ke dalam Priority Watch List (tidak berdasarkan urutan):

1. China

2. Israel

3. Rusia

4. Pakistan

5. Argentina

6. Thailand

7. Chile

8. Venezuela.

9. India

Sumber : Kompas.com/bm
Halaman :
1

Ikuti Kami