Jam Masuk Kantor Swasta Menuai Pro dan Kontra

Nasional / 9 January 2009

Kalangan Sendiri

Jam Masuk Kantor Swasta Menuai Pro dan Kontra

Tammy Official Writer
5692
Sebagian besar karyawan perusahaan swasta (nonbank) di Jakarta mengaku, kantor tempat mereka bekerja belum memberlakukan jam masuk kantor seperti yang diimbau Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, berlaku pada Senin (12/1). Bahkan, kebanyakan karyawan menganggap upaya Pemerintah dalam mengurangi kemacetan jalan raya ini tidak efektif.

Meski mengaku telah mengetahui imbauan Pemprov DKI mengenai jam masuk kantor yang terbagi berdasarkan wilayah, sekretaris perusahaan kargo di Cipinang, Jakarta Timur, Lieke Verimita (23), menyatakan keberatan jika sampai imbauan ini berubah menjadi ketetapan. Hingga kini, banyak kantor swasta belum melaksanakan anjuran jam masuk kerja tersebut.

"Selama ini saja, saya sudah berangkat pukul 6.30 untuk bisa tiba di kantor pukul 9, kalau harus tiba di kantor pukul 8 pagi, saya harus berangkat jam berapa?" keluhnya kepada SP.

Lieke yang setiap hari harus menempuh jalur Depok-Cipinang ini mengatakan dengan jauhnya jarak tempat tinggal dan kantor memang menjadi kendala. Namun, ia menambahkan, jika pengaturan jam masuk kantor adalah upaya untuk mengurangi kemacetan, upaya itu kurang relevan.

Sebaliknya, Wakil Gubernur DKI Prijanto menjelaskan pengaturan pengguna jalan sangat diperlukan agar tidak digunakan dalam waktu bersamaan yang berpotensi menimbulkan kemacetan. Setelah prioritas diberikan kepada anak sekolah, pengguna jalan berikutnya adalah pegawai sipil dan pegawai swasta. Berdasarkan survei Pemprov DKI Jakarta pengguna jalan terdiri dari pegawai negeri sipil dan swasta (30 persen), anak sekolah dan unsur pendidikan (30 persen), serta niaga dan lain-lain (40 persen).

Jakarta Macet"Kemacetan memang kemungkinan tetap ada, tetapi akan lebih berkurang dikarenakan 30 persen anak sekolah sudah berangkat ke sekolah lebih awal dan baru disusul pegawai negeri sipil. Jadi, ada jarak keberangkatan antara anak sekolah dan PNS sehingga jalan tidak dilewati bersamaan," ujar Prijanto.

Namun, Heriyanto (25), akuntan di sebuah stasiun televisi di Daan Mogot, Jakarta Barat, mengatakan kantornya juga belum melaksanakan imbauan tersebut.

Heriyanto merasa khawatir jika memang kemudian jam masuk kantor ini diefektifkan, kemungkinan justru yang terjadi adalah penurunan kinerja.

Hal serupa juga dinyatakan Lastiko Harmantyo (23) yang bekerja sebagai Solution Integrator di sebuah perusahaan vendor infrastruktur telekomunikasi di wilayah Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Menurut Lastiko, kantornya memang telah menetapkan jam masuk pukul 09.00 WIB. Alhasil imbauan gubernur ini tidak terlalu berpengaruh baginya, yang hampir setiap hari menempuh rute Pondok Gede-Pondok Indah.

"Di kantor saya, kalau memang ada kepentingan, bahkan masuk jam 12 siang pun bisa," ujarnya.

Titis Wisnubroto (34), yang berkantor di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, mengatakan kantornya sudah memberlakukan jam masuk kantor pukul 08.00 WIB. Solusi kemacetan seharusnya menambah fasilitas dan kualitas kendaraan umum.

Sumber : suarapembaruan.com/Tmy
Halaman :
1

Ikuti Kami