Tolak Pernikahan Anak Dibawah Umur

Nasional / 4 November 2008

Kalangan Sendiri

Tolak Pernikahan Anak Dibawah Umur

Puji Astuti Official Writer
4745

Pernikahan Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa terus mengundang polemik. Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia menggelar konferensi pers bersama untuk menyikapi masalah ini.

Ketiga lembaga itu sepakat mengajak masyarakat menentang pernikahan di bawah umur yaitu sesuai Undang-undang untuk perempuan di bawah 16 tahun dan di bawah 19 tahun untuk laki-laki. Pernikahan di bawah umur seperti yang terjadi pada Lutfiana akan membuat anak kehilangan hak-haknya.

Bagi anak perempuan, pernikahan di bawah umur berbahaya dari sisi kesehatan. Apalagi jika melahirkan ketika organ-organ reproduksinya belum siap. Kasus yang menimpa Lutfiana memancing banyak simpati. Di saat teman-teman masih di bangku sekolah, Lutfiana harus menjalankan peran sebagai istri.

Alasan agama yang selama ini digunakan sebagai tameng oleh Syekh Puji kembali ditolak MUI. Pasalnya masalah seperti ini mengikuti hukum negara yang berlaku. Hukum negara pula yang menjadi acuan apabila pernikahan tersebut harus dibatalkan seperti yang diminta KPAI.

Tidak bersedia diceraikan

Dilain pihak, menurut pengakuan tim kuasa hukum Syekh Puji yang diketuai Teguh Samudra Ulfa sendiri tidak bersedia dikembalikan ke orang tuanya berkaitan akan dibatalkannya pernikahan dirinya dengan Syekh Puji.

"Kami menanyakan kepada Ulfa, apakah bersedia dikembalikan kepada orangtuanya. Dia menjawab tidak bersedia," ungkap Teguh kepada wartawan, di kediaman Syekh Puji, Ungaran, Sabtu (1/11/2008).

Saat ini, tim kuasa hukum Syekh Puji yang berjumlah tujuh orang masih menunggu saran Komnas Perlindungan Anak mengenai pengembalian Ulfa. Hanya saja, apabila konsep yang disampaikan Komnas tidak sesuai aturan yang ada, maka Syekh Puji akan tetap membina rumah tangga bersama Ulfa.

Pihaknya juga merencanakan untuk melaporkan balik lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pihak-pihak lain yang telah melaporkan kasus ini ke Polda Jateng maupun di Polwiltabes Semarang.

"Kita akan kaji dulu isi semua laporan yang masuk. Jika di dalamnya ternyata berisi tuntutan pidana terhadap klien kami, maka kami akan melaporkan balik. Kapasitasnya apa mereka melaporkan?" tambah Teguh.

Sumber : Berbagai sumber/vm
Halaman :
1

Ikuti Kami