Diperkirakan 50 Juta Penduduk Indonesia Alami Gangguan Jiwa

Nasional / 10 October 2008

Kalangan Sendiri

Diperkirakan 50 Juta Penduduk Indonesia Alami Gangguan Jiwa

Tammy Official Writer
7913
Krisis ekonomi dunia dan semakin beratnya tuntutan ekonomi masyarakat saat ini mendorong jumlah penderita gangguan jiwa di dunia, dan di Indonesia khususnya kian meningkat. Diperkirakan sekitar 50 juta atau 25 persen dari 220 juta penduduk Indonesia mengalami gangguan jiwa akibat krisis ini.

Pemerintah tidak boleh lagi menutup mata, jika tidak ingin tingkat depresi yang akan membuat orang mengambil jalan pintas seperti bunuh diri dan menjadi penderita skizofrenia di masyarakat semakin besar. "'Jumlah ini cukup besar. Artinya, satu dari empat penduduk Indonesia mengidap penyakit jiwa dari tingkat paling ringan sampai berat," ungkap mantan Ketua Persatuan Dokter Jiwa Indonesia, Prof Dr Dadang Hawari kepada SP di Jakarta, erkaitan dengan hari Kesehatan Jiwa Sedunia yang diperingati setiap 10 Oktober.

Menurut Guru Besar Ilmu Kesehatan Jiwa Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia ini, gangguan jiwa adalah sindrom atau pola tingkah laku dan psikologi yang secara klinis bermakna dari seseorang dan berhubungan dengan penderita (distress) atau disabilitas atau meningkatnya risiko untuk penderita sakit, disabilitas, kematian atau kehilangan kebebasan. Fakta meningkatnya penduduk yang mengalami gangguan jiwa akibat krisis ekonomi di Tanah Air, sangat banyak.

Sakit Jiwa"Kasus Pasuruan telah membuktikan bahwa masyarakat telah benar-benar dilanda depresi. Hanya demi uang Rp 30.000 rela berdesak-desakan, hingga 21 nyawa orang melayang," ujarnya.

"Banyak orang yang mengalami gangguan jiwa, tetapi tidak semua mau datang untuk berobat ke rumah sakit jiwa. Umumnya, yang datang ke rumah sakit jiwa itu, ketika pasien sudah dalam taraf gangguan jiwa berat," ujar Dr H Aminullah Sp KjMM, Ketua Ikatan Rumah Sakit Jiwa Indonesia (IRJI).

Menurut Aminullah, mereka yang datang ke rumah sakit jiwa itu umumnya mulai dari gejala gangguan kejiwaan ringan sampai berat. Sementara itu, upaya pengobatan dari 100 persen tidak mungkin dilakukan. Terhadap para penderita gangguan jiwa itu, hanya 30 sampai 40 persen pasien gangguan jiwa bisa sembuh total, 30 persen harus tetap berobat jalan, dan 30 persen lainnya harus menjalani perawatan institusional, atau diinapkan di panti-panti rehabilitasi.

Sementara itu, dari Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) dilaporkan, jika dilihat dari segi jumlah orang yang menderita sakit jiwa di kota ini, dari tahun ke tahun cenderung mengalami peningkatan, akibat masalah ekonomi.

Kepala dinas sosial dan tenaga kerja Pemerintah Kota Pontianak Drs. Karsi Soekirno kepada wartawan mengatakan, pada tahun 2007 lalu jumlah warga yang mengalami sakit jiwa dan berhasil ditertibkan mencapai 30 orang. Sementara itu, tahun 2008 ini sejak Januari hingga awal Oktober sudah mencapai 29 orang.

UU Kesehatan Jiwa

Terkait dengan itu, Kepala Unit Ketergantungan Obat dan Rawat Jalan Rumah Sakit Jiwa Cimahi Syafari Soma mengatakan, pemerintah perlu membuat undang-undang yang mengatur tentang kesehatan jiwa. Pasalnya, penyakit kejiwaan memiliki pola yang berbeda dengan penyakit-penyakit lainnya.

Syafari mengungkapkan penanganan kesehatan jiwa sekarang ini tampak kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah, khususnya di Jawa Barat (Jabar). Dia memberi contoh wacana Pemerintah Provinsi Jabar untuk menyatukan dua rumah sakit jiwa menjadi hanya satu unit saja. "Seharusnya jangan berpikir untuk irit, tapi bagaimana memberikan pelayanan yang optimal. Keberadaan rumah sakit jiwa itu harusnya diperbanyak, misalnya di Cirebon, dan Banjar," tuturnya.

Para psikiater dan perawat di Rumah Sakit Jiwa Bandung harus mampu memaksimalkan waktu perawatan untuk pasien rawat inapnya, karena keterbatasan daya tampung. "Rata-rata lama tinggalnya 24 hari," kata Pelaksana tugas Direktur Rumah Sakit Jiwa Bandung, Endang Dzazuli di Bandung.


Sumber : suarapembaruan.com/Tmy
Halaman :
1

Ikuti Kami