Sunset Policy, Pengampunan Pajak Bagi Yang Taat

Nasional / 29 July 2008

Kalangan Sendiri

Sunset Policy, Pengampunan Pajak Bagi Yang Taat

Puji Astuti Official Writer
5719

Jakarta-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan sunset policy untuk menjaring wajib pajak (WP) baru, sekaligus memperbaiki data WP yang sudah ada.

Program tersebut akan berlaku hingga akhir Maret 2009. Seusai program tersebut, perusahaan atau orang pribadi yang tidak menggunakan kesempatan tersebut tidak akan mendapatkan kemudahan.

"Sunset policy ini adalah fasilitas kepada para WP maupun calon WP, di mana mereka kalau membetulkan kewajiban membayar pajaknya, dibebaskan dari sanksi bunga karena belum atau terlambat membayar kekurangannya," kata Dirjen Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution, Selasa (1/7).

Melalui program tersebut, orang yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tidak akan terkena denda bunga apabila secara sukarela mendaftarkan diri. Syaratnya, orang tersebut mengisi Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) sebelum 31 Maret 2009, serta membayar kewajiban pajaknya.

Bagi orang pribadi atau badan yang telah memiliki NPWP, fasilitas sunset policy dapat dinikmati tanpa adanya kekhawatiran akan diperiksa oleh aparat pajak karena melaporkan kewajiban yang lebih rendah dari seharusnya. "Jadi, silahkan betulkan SPT Anda," ujarnya.

Namun, sunset policy tak lagi bisa dinikmati jika DJP sudah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) karena pemeriksaan. Penghapusan sanksi pajak juga tidak bisa dinikmati oleh WP yang sudah diperiksa DJP, dan ada surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP). Sunset policy juga tidak berlaku bagi WP kurang bayar yang sudah ada pemeriksaan bukti permulaannya.

Ia optimistis, program tersebut bakal mendongkrak jumlah WP baru. Apalagi, dalam amendemen UU Pajak Penghasilan (PPh) yang tengah dibahas bersama DPR, terdapat insentif bagi pemilik NPWP, seperti bebas fiskal.

Program itu juga diyakini mendorong WP memperbaiki laporan kewajiban pajaknya. "Karena, dengan program ini orang tidak harus bayar denda," ujarnya. Berdasarkan pengalaman DJP, penghilangan keharusan denda menjadi insentif bagi WP. Denda yang harus ditanggung sebesar dua persen per bulan.

Dengan perbaikan laporan, data DJP akan semakin benar. "Paling tidak, orang melaporkan lebih benar kewajiban pajaknya. Dan kalau tahun ini dia membetulkan laporan kewajiban pajaknya menjadi Rp 60 juta, tahun depan dia tidak berani menuliskan Rp 30 juta karena sudah ada basisnya," kata Darmin.

Ia menegaskan, DJP tidak lagi mengampuni WP yang melakukan kecurangan pajak. Selama ini, WP dapat mengaku alpa. "Setelah sunset policy selesai, dia tidak bisa lagi mengaku alpa," ujarnya.

Sisi lain, DJP bakal mengejar orang-orang kaya yang pembayaran pajaknya rendah. Darmin mengatakan, pembayaran pajak golongan berpendapatan menengah ke atas tersebut memang masih minim sehingga perlu langkah khusus untuk menangani hal tersebut.

Selain itu, mulai April tahun depan, DJP juga akan merombak profil Large Taxpayer Office (LTO), yakni dengan menambahkan dua Kantor Pelayanan Pajak (KPP). KPP tersebut diperuntukkan bagi WP Orang Pribadi yang memiliki saham di perusahaan besar yang selama ini ditangani LTO tersebut. "Di LTO kan ada perusahaan besar-besar. Ini kan pemiliknya pasti orang-orang kaya," kata Darmin.

Sumber : Sinar Harapan/VM
Halaman :
1

Ikuti Kami