Kendalikan Dampak Produk Tembakau Bagi Kesehatan

Info Sehat / 10 April 2008

Kalangan Sendiri

Kendalikan Dampak Produk Tembakau Bagi Kesehatan

Lestari99 Official Writer
6698

Kalangan organisasi non pemerintah mendesak agar Pemerintah Indonesia dan kalangan parlemen bersikap responsif terhadap Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC) dengan merumuskan kebijakan nasional. Tidak adanya regulasi yang secara komprehensif melindungi masyarakat, khususnya anak dan remaja dari tembakau, maka negara telah melakukan pembiaran merokok dan mengancam hak hidup generasi muda. Hal ini terungkap dalam pernyataan bersama dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Forum Parlemen Indonesia (IFPPD), Koalisi untuk Indonesia Sehat (KuIS), dan Komite Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA.

"Mendapatkan lingkungan hidup yang sehat terbebas dari asap rokok adalah hak asasi setiap warga negara yang dijamin dalam konstitusi," kata Tulus Abadi dari YLKI. Untuk itu, negara wajib memberikan perlindungan kepada tiap warga negara dari paparan asap rokok yang terbukti membahayakan kesehatan. Jika membiarkan warga negaranya terpapar asap rokok, maka hal itu berarti negara melanggar HAM.

Berdasarkan literatur ilmiah yang ada, tembakau dan produk rokok terbukti mengandung 4.000 zat kimia yang sangat membahayakan bagi kesehatan manusia, dan 25 zat kimia di antaranya dapat merangsang timbulnya kanker (karsinogenik). Selain itu, menurut analisis ahli ekonomi kesehatan Litbang Departemen Kesehatan, Soewarta Kosen, jika dihitung dengan pendapatan perkapita per tahun pada 2005 sebesar 900 dollar AS, maka total biaya yang hilang 4,870 miliar dollar AS.

Tembakau dan kemiskinan sangat berkaitan. Dari hasil survei kesehatan nasional menunjukkan, kalangan rumah tangga miskin justru membelanjakan lebih banyak untuk keperluan belanja tembakau dibandingkan untuk keperluan pendidikan dan kesehatan. "Fenomena inilah yang mengakibatkan merebaknya gizi buruk bagi balita dari keluarga miskin," ujarnya. "Selain itu, tembakau telah mengancam hak hidup anak," kata Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak, Muhammad Joni. Menurut data tahun 2004, mayoritas perokok masih anak-anak. Sebanyak 78% perokok memulai kebiasaan mengisap tembakau itu di bawah usia 19 tahun. Jumlah perokok yang dimulai pada usia 5-19 tahun ini mengalami kenaikan 47% dari tahun 2001 hingga 2004.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah membuat kerangka hukum yang komprehensif dan bersifat saling menguntungkan dari aspek sosial, ekonomi, kesehatan, dan tenaga kerja. Kerangka hukum itu tertuang dalam FCTC. Saat ini, FCTC telah diratifikasi oleh 147 negara dan 168 negara anggota WHO yang menandatangani FCTC. Ironisnya, pemerintah Indonesia justru tidak menandatangani FCTC padahal sejak awal terlibat aktif dalam pembahasandan pembuatan draft FCTC di Jenewa, Swiss. Untuk itu, kalangan organisasi non pemerintah (NGO) mendesak agar pemerintah Indonesia dan DPR bersikap tegas dan responsif terhadap FCTC tersebut dengan cara menyiapkan kerangka kebijakan menuju aksesi. Kalangan NGO juga mendesak DPR RI untuk segera membahas draft RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau bagi Kesehatan yang saat ini mengantongi 226 tanda tangan anggota DPR atau mencapai 40,7% dari total jumlah anggota DPR.

Sumber : kcm
Halaman :
1

Ikuti Kami