Perlu Jalur Revolusioner untuk Reforma Agraria

Nasional / 21 November 2005

Kalangan Sendiri

Perlu Jalur Revolusioner untuk Reforma Agraria

Puji Astuti Official Writer
4657

JAWABAN.com - Jakarta - Untuk melaksanakan reforma agraria diperlukan tindakan revolusioner dari pemimpin negara. Alasannya, aturan hukum yang terkait dengan pertanahan masih bersinggungan dengan hukum di bidang lain yang bisa mengakibatkan pelaksanaan yang carut-marut.

Hal tersebut dikemukakan Pakar Agraria dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Gunawan Wiradi ketika dihubungi SH, Kamis (24/5), menanggapi rencana pemerintah untuk meredistribusikan tanah seluas 8,15 juta hektare bagi 9 juta keluarga. "Secara objektif, prasyarat untuk reforma agraria masih belum kondusif, tapi pada prinsipnya, niat politk pemerintah tersebut baik sebagai pintu masuk untuk membangun prasyarat untuk reforma agraria," kata Gunawan.

Dia mengatakan prasyarat yang harus dipenuhi untuk reforma agraria tersebut antara lain, niat politik, data yang akurat, pemahaman di tingkat jajaran, organisasi rakyat yang kuat, dukungan dari militer dan terbebasnya elite penguasa dari kepentingan bisnis. Dari keenam prasyarat tersebut, dukungan militer dan keberpihakan elit penguasa adalah hal yang paling penting.

Dukungan militer tersebut sangat diperlukan karena pada saat Orde Baru (orba) militer berada di pihak penguasa yang telah memanipulasi perjuangan reforma agraria. Saat itu, kebijakan tersebut selalu dikait-kaitkan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Sedangkan, keberpihakan elit politik pada rakyat juga diperlukan supaya kebijakan tersebut tidak dimanipulasi untuk kepentingan bisnis mereka.

"Dari semua prasyarat itu sepertinya pemerintah baru memiliki niat politik. Sementara, elit penguasa saat ini banyak yang berorientasi bisnis. Jadi ini akan berbenturan," ujarnya.
Selain itu, dari sisi hukum, banyak terjadi kerancuan antara materi hukum yang satu dengan lainnya. Ini mengakibatkan, kebijakan tersebut susah untuk dilaksanakan. Oleh karena itu, jalur revolusioner harus menjadi pilihan bagi para penguasa supaya kebijakan tersebut dapat dilaksanakan secara maksimal.

Konflik-konflik agraria sebisa mungkin diselesaikan di luar mekanisme pengadilan. Kebijakan ini sebenarnya akan dilakukan oleh Megawati Soekarnoputri melalui Komite Nasional untuk Penyelesaian Konflik Agraria (KNUPKA). Namun, komite tersebut belum sempat terbentuk karena Megawati tidak terpilih menjadi Presiden.

"Jalur revolusi ini perlu niat politik. Revolusi itu kan adalah konflik untuk menyelesaikan konflik supaya selanjutnya dapat ditata lebih baik. Dan kekacauannya tidak lama," paparnya.

Sementara itu, menurut sumber SH, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebenarnya sudah memiliki peta yang mengatur soal wilayah-wilayah tertentu yang akan dijadikan proyek reforma agraria. Tanah tersebut umumnya adalah hutan konversi industri yang datanya diperoleh dari Departemen Kehutanan dan Perkebunan (Dephutbun).

Namun, peta tersebut tidak akan dipublikasikan karena Peraturan Pemerintah (PP) tentang pelaksanaan reforma agraria belum dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhyono.
Di samping itu, kerahasiaan peta tersebut juga untuk menghindari terjadinya spekulasi tanah yang dapat merugikan kebijakan tersebut.

Masih menurut sumber tersebut, reforma agraria sendiri bukan ditujukan khusus untuk pertanian semata. Pembagian tanah akan dilakukan berdasarkan kondisi dan kepentingan masyarakat. "Ini bukan hanya untuk bagi-bagi tanah. Tidak semua orang mendapatkan bagian tanah yang sama. Reforma agraria tidak terpisah dari revitalisasi pertanian dan pedesaan," katanya. (nat)

Sumber : tutut herlina - sinarharapan.co.id
Halaman :
1

Ikuti Kami