Tidak banyak masyarakat yang mengetahui peran lembaga Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), demikian menurut ketua MKDKI, Ali Bazaid. “Jangankan masyarakat, dokter juga banyak yang belum mengerti,wartawan juga ada yang salah, fatal,” ujarnya, Selasa (10/12/2013). Ali juga menyatakan bahwa hakim dan polisi pun tidak banyak yang mengetahui wewenang MKDKI.
Itulah sebabnya tidak ada laporan mengenai kasus Dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani ke lembaga yang langsung bertanggung jawab kepada presiden itu. Padahal lembaganya sangat vital menyelesaikan sengketa yang mempersoalkan profesi dokter. MKDKI paling tepat menilai salah tidaknya dokter bukan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
Adapun sidang putusan MKDKI bersifat mengikat dan final. Jika MKDKI mencabut surat izin praktek seorang dokter maka dia tidak boleh berpraktek. Pihak berperkara yang kecewa tidak bisa mengajukan banding atas putusan MKDKI. Putusan itu juga tidak bisa diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. “Jelas tidak bisa, ini bukan administrasi, ini penegakan disiplin,” ujarnya.
Di dalam kasus Dokter Ayu, MKDKI memutuskan bahwa dokter tersebut bersalah meskipun IDI tetap mempertahankan pembelaan terhadap dokter Ayu ini. Dari sini kita belajar bahwa kita harus mengerti hukum yang ada di dalam negara sehingga kita paham betul dengan segala konsekuensi yang ada dari setiap perbuatan kita.
Baca juga :
Berbagai Sajian Makanan Bernuansa Natal
Ajarkan Anak Natal, Ajarkan Kasih
Tips Agar Kue Kering Tidak Keras
Setelah 10 Tahun Menunggu, Akhirnya Dapat Juga
Peluang Usaha Baru : Iklan di Tisu Toilet
Sumber : tempo.co by lois horiyanti/jawaban.com