Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum no 490/KTPS/M/2013 pada tanggal 28 November 2013, tarif tol dalam kota Jakarta resmi dinaikkan per 5 Desember nanti dengan penyesuaian tarif 14.29%.
Kenaikan tarif ini adalah kelanjutan rencana penaikan tarif yang harusnya terjadi pada bulan Oktober lalu. Realisasinya diberlakukan pada dua jalur tol dalam kota sepanjang 50.60 km yang meliputi Cawang- Tomang – Grogol – Pluit serta Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit.
“Operasi (Jasa Marga dan Citra Marga Nusaphala Persada) mulai akhir pekan ini akan melakukan sosialisasi penyesuaian tarif baru kepada masyarakat,” kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum danis H Sumadilaga, seperti dilansir Metrotvnews.com, Jumat (29/11).
Adapun kenaikan tarif tersebut dikenakan dalam lima golongan:
Golongan I: tariff lama Rp7.000 menjadi Rp8.000
Golongan II: Traif lama Rp8500 menjadi Rp10.000
Golongan III: Tarif lama Rp11.500 menjadi Rp13.000
Golongan IV: Tarif lama Rp14.000 menjadi Rp16.000
Golongan V: Tarif lama Rp17.000 menjadi Rp19.000
Informasi ini diharap dapat berguna bagi Anda yang mengendarai kendaraan roda empat dalam kota Jakarta.
Baca Juga Artikel Lainnya:
Ahok Ingatkan Tak Sumbang Pengemis
Kitab Mazmur, Buku Termahal di Dunia Seharga Rp167 M
Pernak-pernik Natal Diburu, Saatnya Jadi Reseller!
Efek Buruk Stres Bagi Kesehatan
Rayakan Natal Bersama Mitra CBN
Gara-gara Rambut, Siswi 12 Tahun Ini Terancam Di-Drop Out
Jual Foto dari Twitter, AFP Didenda Rp14 Miliar
Sumber : Detik.com/Jawaban.com/Lori