Pengadilan Inggris Usul Sumpah Tak Lagi Pakai Alkitab

Internasional / 7 October 2013

Kalangan Sendiri

Pengadilan Inggris Usul Sumpah Tak Lagi Pakai Alkitab

Lois Official Writer
3511

Pengadilan Inggris akan mempertimbangkan untuk tidak lagi menggunakan Alkitab saat mengambil sumpah terdakwa dan saksi di persidangan. Keputusan ini diambil karena pengadilan menilai pengambilan sumpah itu kerap tidak dianggap serius oleh para tertuduh dan saksi.

“Saya makin sering melihat orang yang tidak serius ketika diambil sumpah. Sejumlah saksi bahkan menganggap bersumpah kepada kitab suci itu perbuatan salah,” ujar Ian Abraham, seorang hakim asal Kota Bristol.

Seperti yang dilansir Daily Mail, Minggu (6/10), sebelumnya kaum ateis sudah bersumpah di persidangan tanpa tuntutan sumpah dari teks kitab suci. Jika peraturan ini berlaku, maka semua saksi dan tertuduh akan diminta berjanji untuk mengatakan yang sebenarnya tanpa menyebut nama Tuhan dan menyatakan mereka akan dipenjara jika terbukti berbohong. Sumpah itu dianggap lebih adil bagi siapapun dan lebih mudah dipahami, menurut pengadilan. Hal ini tentu menimbulkan pro dan kontra.

Mereka yang mengkritik keputusan itu menganggap aturan baru itu akan semakin menggerus keimanan kaum Kristen di Inggris. Usulan ini rencananya akan dibahas 19 Oktober mendatang di Cardiff oleh sekitar 23 ribu hakim yang tergabung dalam Asosiasi Hakim. Jika tidak ada jalan keluar, rencana itu baru dibawa ke Kementerian Kehakiman.

Sebenarnya Alkitab adalah simbol semata karena sebenarnya itu berarti kita bersumpah pada Tuhan, Pencipta yang bisa tahu segala sesuatu. Sayangnya, kemudian kita lupa bahwa sumpah harus dilakukan dengan serius dan jujur. Karena itu, Tuhan pun katakan jangan bersumpah jika tidak bisa menepatinya.

 

Baca juga :

Tips Mulai Dari Membeli Sampai Menyimpan Udang

Alkisah Tentang Tiga Pohon

Saat Sosial Media Jadi Masalah Dalam Rumah Tangga

Kulit Mulus Cerah Bersinar dengan Vegetarian

Tingkatkan Kualitas Sebagai Pemandu Wisatawan

Sumber : merdeka.com by lois horiyanti/jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami