Masa
kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta akan segera berlangsung
sejak 28 Oktober 2016 mendatang. Untuk menjamin keamanan berlangsungnya kampanye,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan pasangan calon untuk tidak melanggar aturan-aturan kampanye yang sudah ditetapkan.
Komisaris KPU
DKI Bidang Sosialisasi Betty Epsilon Idroos menyampaikan, adapun larangan yang
dimaksud seperti larangan menghina calon gubernur dan wakil gubernur (cagub dan
cawagub) lain atas nama SARA (Suku, agama, ras dan golongan). Mereka juga dilarang
melakukan kampanye yang bersifat menghasut, memfitnah, mengadu domba partai
politik, perseorangan ataupun kelompok masyarakat. Ataupun memakai cara kekerasan untuk melawan kelompok atau partai politik lain.
Selain itu,
Betty menekankan dengan keras agar tidak berkampanye di rumah-rumah ibadah
agama tertentu ataupun di lembaga pendidikan manapun. “(Dilarang) Menggunakan fasilitas
dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah; menggunakan tempat ibadah dan tempat
pendidikan; pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan dengan kendaraan di jalan raya,” bebernya.
Jika larangan
ini nyatanya dilanggar, KPU tidak segan-segan akan menyeret pelaku ke pengadilan.
Karena hal itu dianggap sebagai tindakan memecah belah dan menimbulkan keriuhan
politik yang sedang berlangsung. Larangan ini dibuat semata-mata untuk menghindari adanya tindakan yang merugikan pihak lain.
Seperti
diketahui, masa kampanye akan berlangsung hingga 11 Januari 2017 mendatang.
Sementara masa tenang dimulai sejak 12-14 Februari 2017. Lalu diikuti dengan pemilihan serentak pada 15 Februari 2017.
Himbauan ini penting untuk diketahui agar kita juga bisa mengambil bagian dalam doa dan mengharapkan proses persiapan Pilkada DKI Jakarta 2017 berjalan dengan aman, damai dan adil.
Sumber : Berbagai Sumber/jawaban.com