Terbukti Lakukan Genosida, Mantan Pendeta Ini Dihukum Seumur Hidup
Sumber: Jawaban.com

Internasional / 1 January 2016

Kalangan Sendiri

Terbukti Lakukan Genosida, Mantan Pendeta Ini Dihukum Seumur Hidup

daniel.tanamal Official Writer
2407

Seorang mantan pendeta aliran Pantekosta bernama Jean Uwikindi (64) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah sebuah pengadilan di Rwanda menyatakan bahwa dirinya terbukti memimpin pembantaian terhadap sejumlah orang yang berlindung di gereja selama genosida tahun 1994.

Uwikindi dinyatakan bersalah di Pengadilan Tinggi Kigali tentang genosida dan pemusnahan massal sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan selama 100 hari pembantaian yang dimulai pada April 1994 dan menyebabkan 800.000 orang tewas.

"Pangadilan memutuskan Uwikindi bersalah melakukan pembunuhan sebagai kejahatan genosida dan pemusnahan massal sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Karena itu ia harus dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup," kata Hakimdalam putusannya seperti dikutip dari France24, Kamis (31/12/2015).

Uwikindi, yang dipindahkan kembali ke Rwanda untuk diadili dari pengadilan yang didukung oleh PBB di Tanzania, mengaku tidak bersalah dan mengatakan ia akan mengajukan banding atas vonis tersebut. "Saya ingin perkataan saya ini dicatat bahwa saya akan mengajukan banding," ujarnya singkat.

Jaksa mengatakan, sekitar 100 hingga 150 etnis Tutsi yang mencari perlindungan di gereja Uwikindi di Kayenzi, sekitar 20 kilometer sebelah dari dari Kigali dibantai. Pengadilan menemukan bukti jika Uwukindi memimpin pembantaian terhadap etnis Tutsi di Rwankeri dan bukit Kanzenze.

Sumber : berbagai sumber
Halaman :
1

Ikuti Kami