Terbukti Lakukan Genosida, Mantan Pendeta Ini Dihukum Seumur Hidup
daniel.tanamal Official Writer
Seorang mantan pendeta aliran Pantekosta bernama Jean
Uwikindi (64) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah sebuah pengadilan
di Rwanda menyatakan bahwa dirinya terbukti memimpin pembantaian terhadap
sejumlah orang yang berlindung di gereja selama genosida tahun 1994.
Uwikindi dinyatakan bersalah di Pengadilan Tinggi
Kigali tentang genosida dan pemusnahan massal sebagai kejahatan terhadap
kemanusiaan selama 100 hari pembantaian yang dimulai pada April 1994 dan menyebabkan 800.000 orang tewas.
"Pangadilan memutuskan Uwikindi bersalah melakukan pembunuhan sebagai
kejahatan genosida dan pemusnahan massal sebagai kejahatan terhadap
kemanusiaan. Karena itu ia harus dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup," kata Hakimdalam putusannya seperti dikutip dari France24, Kamis (31/12/2015).
Uwikindi, yang dipindahkan kembali ke Rwanda untuk diadili dari pengadilan yang
didukung oleh PBB di Tanzania, mengaku tidak bersalah dan mengatakan ia akan
mengajukan banding atas vonis tersebut. "Saya ingin perkataan saya ini
dicatat bahwa saya akan mengajukan banding," ujarnya singkat.
Jaksa mengatakan, sekitar 100 hingga 150 etnis Tutsi yang mencari perlindungan
di gereja Uwikindi di Kayenzi, sekitar 20 kilometer sebelah dari dari Kigali
dibantai. Pengadilan menemukan bukti jika Uwukindi memimpin pembantaian
terhadap etnis Tutsi di Rwankeri dan bukit Kanzenze.
Sumber : berbagai sumber
Halaman :
1