Menyikapi hal ini, Menteri Kesehatan Nila Moeloek merencanakan program Indonesia bebas kusta di 34 provinsi di Indonesia, dengan menjalankan sebuah strategi percepatan eliminasi kusta selama lima tahun ke depan dengan susunan rencana kerja yang dikeluarkan oleh Kemenkes RI di tiap provinsi yang membutuhkan penanganan kusta berikut:
2015 : Provinsi Banten
2016 : Sulawesi Tengah dan D.I Aceh
2017 : Sulawesi Tengah, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan
2018 : Sulawesi Barat, Sulawesi Utara dan Gorontalo
2019 : Maluku, Maluku Utara, Kalimantan Utara, Papua dan Papua Barat
Kendati tidak mudah, namun pemerintah berkomitmen menjalankan program ini dengan menyusun 8 strategi percepatan eleminasi kusta berikut ini:
Pertama, Peningkatan penemuan kasus secara dini di masyarakat.
Kedua, Pelayanan kusta berkualitas, termasuk layanan rehabilitasi yang terintegrasi dengan pelayanan kesehatan dan rujukan.
Ketiga, Penyebarluasan informasi tentang kusta di masyarakat.
Keempat, Eliminasi stigma terhadap Orang Pernah Mengalami Kusta (OPMK) dan keluarga si penderita.
Kelima, Pemberdayaan orang yang pernah mengalami kusta dalam berbagai aspek kehidupan.
Keenam, Kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan.
Ketujuh, Peningkatan dukungan kepada program kusta melalui penguatan advokasi kepada pengambil kebijakan dan penyedia layanan lain.
Kedelapan, Penerapan pendekatan berbeda berdasarkan endemisitas kusta.
Hal yang tak kalah penting untuk mencapai target pengentasan kusta di Indonesia adalah adanya dukungan kuat dari lingkungan masyarakat dan keluarga terhadap penyandang kusta. Sehingga keinginan untuk sembuh akan jauh lebih besar ketika mereka diterima dan mendapat dukungan secara moral maupun spiritual.
Sumber : Berbagai Sumber/jawaban.com/ls