4 Kasus Anak Kecil Dilarang Ekspresikan Imannya di Sekolah
Sumber: google.com

Internasional / 22 March 2014

Kalangan Sendiri

4 Kasus Anak Kecil Dilarang Ekspresikan Imannya di Sekolah

Lois Official Writer
4579

Tiap orang memang bebas menentukan agamanya di Paman Sam ini, namun yang tidak beragama ataupun yang memegang prinsip lainnya pun dilindungi. Dirangkum jawaban.com, ini beberapa kasus yang terjadi dalam beberapa bulan belakangan ini, dimana keyakinan seorang anak kecil dalam memeluk agamanya tidak boleh ditunjukkan di depan umum oleh pihak sekolahnya yaitu :

Erin Shead (Oktober 2013)

Seorang anak umur 10 tahun bernama Erin Shead di Memphis, Tenn., tidak diperbolehkan gurunya di Lucy Elementary School menulis tentang Tuhan ketika ditanya siapa idola mereka. Sang ibu Erica Shead membawa hal tersebut ke TV local WREG-TV. “Saya hanya ingin setiap umat Kristen tahu bahwa kita punya hak untuk mengekspresikan diri kita sendiri. Kami mengerti mereka tidak boleh lagi berdoa di sekolah, tapi mereka tak bisa mengambil Tuhan keluar dari kehidupan anak-anak kami.” Ujarnya ketika itu.

Masalah ini membawa banyak perhatian, sehingga Liberty Institute, sebuah badan nirlaba yang membela kebebasan beragama, membantu Erin dalam kebebasannya beragama. Setelah itu, pihak sekolah meminta maaf, mengakui bahwa gurunya ragu-ragu dan gugup dalam hal tersebut. Pihak sekolah juga kemudian menerima karya Erin dan memberinya nilai 100.

Brynn William (Desember 2013)

Anak yang bersekolah di Helen Hunt-Jackson Elementary School di Temecula, Calif. Ini diinterupsi sang guru saat pidato 1 menit-nya dan memintanya untuk duduk karena dia tidak diperbolehkan berbicara tentang Alkitab di sekolah. Sehari sebelumnya, sang guru meminta para murid untuk menemukan sesuatu di rumah yang mewakili tradisi Natal di keluarga mereka. Brynn William memutuskan untuk membawa bintang yang biasanya diletakkan di pohon Natal keluarganya. Lalu dia menjelaskan tentang kelahiran Yesus saat Natal tersebut.

“Tradisi Natal kami adalah menaruh sebuah bintang di pohon kami,” ujar sang gadis cilik tersebut. “Bintang itu bernama Star of Bethlehem (Bintang dari Betlehem). Tiga raja mengikuti bintang tersebut untuk menemukan bayi Yesus, Penyelamat dunia,” lanjutnya. Namun dia kemudian langsung disuruh duduk oleh sang guru.

Isaiah Martinez (Desember 2013)

Murid Merced Elementary School di West Covina, Calif. ini ingin membagikan hadiah natal berupa permen Natal dengan pesan rohani kepada teman-temannya, dalam rangka merayakan Natal. Setelah seorang guru berkonsultasi dengan kepala sekolah, dia memberitahu sang anak bahwa “Yesus tidak diperbolehkan di sekolah.” Permen masih boleh dibagikan tapi tanpa pesan apa-apa.

Sang orangtua yang diwakili oleh Robert Tyler, grup nirlaba Advocates for Faith & Freedom, menuntut permintaan maaf dari pihak West Covina Unified School District dan juga meminta agar tiap murid diajarkan hak-hak dalam First Amendment tiap satu tahun sekali setidaknya. Saat hal ini menjadi kasus, pihak sekolah kemudian membolehkan Martinez memberikan pesan rohani tersebut, di luar gedung sekolah. Namun, kasus ini masih dalam investigasi.

Ryleigh (Maret 2014)

Seorang guru yang mengajar kelas 2 di Cerro Gordo Elementary School di Columbus County baru-baru ini meminta anak didiknya Ryleigh, tidak menulis Yesus sebagai pahlawannya. Hal ini dikemukakan oleh sang ibu, Heather Watts. Atas hal ini, sang ibu mengontak TV local mengekspresikan kekecewaannya. Watts memberitahu WCET-TV tersebut bahwa dia percaya anaknya harusnya punya kebebasan untuk menentukan siapa yang ingin dia tulis.

Tulisan anak umur 8 tahun itu juga ditunjukkan oleh WCET-TV. “(Dia) menolong saya…membuat saya lebih baik. Dia membuat segala sesuatu jadi lebih baik,” tulis Ryleigh. Ryleigh juga menyatakan bahwa Yesus membantunya belajar, membuatnya sehat saat dia sakit atau ketika dia sedih. Namun, pihak sekolah membantah pelarangan tersebut.

Kasus-kasus ini patut menjadi perhatian, bagaimana kebebasan beragama dapat terwujud dan masyarakat dapat hidup dalam damai, apapun agama mereka. Di Indonesia sendiri, melalui UUD 1945 pasal 29 dikatakan bahwa hak-hak tiap penduduk dijamin kebebasan beragamanya, meski Indonesia pun punya kasus serupa.

 

Baca juga :

Nak, Ibu Ingin Bicara Tentang Memilih-Milih Perempuan

Jalan Kaki Bisa Sehatkan Ibu Hamil dengan Teknik Ini

Tips Manajemen Desain Interior yang Baik (1/2)

Jika Jatuh Cinta Pada Suami Orang

Sumber : christianpost.com by lois ho/jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami