Pendeta Gideon Simanjuntak Datangi Komnas Perempuan dan Klarifikasi Tuduhan Pelecehan

Pendeta Gideon Simanjuntak Datangi Komnas Perempuan dan Klarifikasi Tuduhan Pelecehan

daniel.tanamal Official Writer
624

Pendeta Gideon Simanjuntak bersama istrinya Amanda Zefanya mendatangi Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) untuk klarifikasi dan mendapatkan penjelasan atas tuduhan pelecehan seksual yang dialamatkan kepada Pendeta Gideon Simanjuntak didalam Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan tahun 2018. Gideon datang bersama kuasa hukumnya Johanes Eduard Aritonang di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).

Sejak awal tahun, muncul pemberitaan yang meluas mengenai dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Pendeta Gideon Simanjuntak. Pemberitaan ini semua mengacu pada CATAHU Komnas Perempuan tahun 2018, dimana Pendeta Gideon Simanjuntak dan dugaan kasusnya, tercantum didalam laporan ini. Semenjak itu perundungan sosial terjadi kepada Pendeta Gideon, dan diakui juga terdampak kepada Istri, Anak dan juga Keluarganya.

Untuk itulah Pendeta Gideon menyambangi Komnas Perempuan untuk mendapatkan penjelasan sekaligus meluruskan kesimpangsiuran pemberitaan yang telah meluas, dan Komnas Perempuan akhirnya mengeluarkan pernyataan dalam Surat Nomor: 539/HK.03/V/2024 tanggal 06 Mei 2024 Perihal Pernyataan tentang Informasi dalam CATAHU 2018. 

“Pernyataan dari Komnas, menyatakan 'Catahu Komnas Perempuan bukanlah dokumen hukum yang berlaku dan mengikat para pihak yang disebutkan di dalamnya. Upaya-upaya hukum tetap menjadi wewenang dari aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku',” ujar Johanes Aritonang.

Johanes menambahkan, artinya dalam hal ini hanya instansi dan badan peradilan saja yang berhak menentukan bersalah tidaknya seseorang. Dengan pernyataan ini, menjadi kekuatan kami dan klien, bahwa meskipun ada nama Gideon Simanjuntak dalam CATAHU itu, tapi tidak membuktikan salah atau benarnya laporan tersebut. 

"Sebagaimana pernyataan Komnas Perempuan tersebut dan aturan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, yakni Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa terduga dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan," tambah Johanes.

Atas dasar penjelasan dari Komnas Perempuan ini, Johanes mengatakan bahwa setiap penyalahgunaan informasi pada CATAHU dapat diproses hukum lebih jauh, sehingga dapat meminimalisir perundungan yang bisa terjadi.

"Kami berterima kasih kembali kepada Komnas Perempuan karena memberi pernyataan akan mendukung apabila kasus penggunaan dan penyebaran informasi CATAHU secara tidak bertanggung jawab dapat diproses lebih jauh sehingga meminimalisir perundungan. Pernyataan dari Komnas Perempuan ini ke depannya akan kami gunakan dengan sebaik-baiknya sebagaimana peruntukannya untuk kepentingan dari klien kami, anak-anak klien, keluarga klien maupun dalam masyarakat luas yang membutuhkannya.”

Sementara itu Pendeta Gideon Simanjuntak dan istrinya Amanda Zevannya mengaku lega setelah mendapatkan ruang klarifikasi, sehingga pemberitaan dan tudingan yang menerpa keluarga mereka, berikut dengan perundungan sosial yang dialami, telah mendapat jawaban, dan setidaknya perjuangan advokasi hukum yang mereka lakukan selama ini telah mendapat hasil yang cukup baik.

"Sangat lega karena ini proses yang nggak sebentar, memperjuangkan ini ke Komnas perempuan sekitar 4-5 bulan, akhirnya sampai akhir ini ada kerjasama dan timbal balik yang cukup baik dari kami dan juga Komnas Perempuan yang sangat kooperatif," kata Amanda.  Gideon sendiri mengaku optimis, bahwa Tuhan akan berpihak kepada dirinya dan keluarganya.  “Dari saya sih cuma satu kalimat ya, Tuhan itu baik,” tutup Gideon Simanjuntak.

Sumber : Daniel Tanamal - Jawaban.com

Ikuti Kami