Hasil rapat BPK menemukan Rp 1,2 triliun untuk fasilitas-fasilitas tapi tidak disetujui dan tidak diketahui oleh Mendiknas. Dana itu dipergunakan oleh 21 universitas di seluruh Indonesia selama 2009," kata Rizal Djalo, anggota VI BPK seusai diskusi terbatas dengan pihak Kemendiknas di Gedung Arsip BPK, Jakarta, Senin (29/3).
Walaupun demikian, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) bukanlah pihak yang bertanggung jawab, karena sepertinya Mendiknas sendiri ternyata tidak memberikan izin atas penggunaan uang tersebut.
Saat ini BPK telah membentuk tim investigasi yang akan menyelidiki dana tersebut. Dan pada tanggal 5 April mendatang BPK akan melakukan klarifikasi dengan universitas-universitas yang telah menerima dana tadi.
Fasilitas apa yang dibangun dengan uang 1,2T tersebut? Bagaimana bisa dana yang sudah terpakai tersebut tidak diketahui oleh Mendiknas? System keuangan yang tidak baikkah yang menyebabkan hal ini? Semuanya akan diketahui tanggal 5 April mendatang. Semoga dapat dicapai kemajuan yang nyata, dan dana dapat terpakai dengan optimal oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab, untuk kepentingan bangsa Indonesia.
Sumber : okezone/lh3Live Chat
Phone / SMS
0811 9914 240
0817 0300 5566
Whatsapp
0822 1500 2424