dwi sinjalFAITH
17 October 2018 - 10:20:40

Apakah seseorang yang belum mempunyai title sebagai berikut, mis: Pdp, Pdm atau Pdt sudah bisa berkhotbah dalam sebuah Ibadah Raya hari Minggu? Apa landasan hukumnya? Terima kasih

1
Answer
Puji Astuti
25 October 2018 - 10:29:43

Hai Dwi, hal ini tergantung dengan kebijakan masing-masing gereja. Karena setiap gereja memiliki aturan yang berbeda.






Ikuti Kami