Apakah seseorang yang belum mempunyai title sebagai berikut, mis: Pdp, Pdm atau Pdt sudah bisa berkhotbah dalam sebuah Ibadah Raya hari Minggu? Apa landasan hukumnya? Terima kasih
Hai Dwi, hal ini tergantung dengan kebijakan masing-masing gereja. Karena setiap gereja memiliki aturan yang berbeda.