apa hukuman untuk orang orang yang melakukan perdagangan manusia
Dear Yolanda, orang yang melakukan perdagangan manusia bisa kena tindak pidana. Jika kamu pelajari lebih lanjut di UU Hukum pidana, maka ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga 600 juta rupiah.